Permasalahan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dewasa ini semakin kompleks, karena tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap individu akan tetapi telah menjadi bagian dari masalah politik dan ekonomi. Dalam Hukum Islam istilah hak atas kekayaan intelektual belum dibahas secara utuh oleh para ulama, karena tema hak atas kekayaan intelektual ini baru muncul pada abad 18 M. Terdapat dua hal pokok yang menjadi masalah dalam HAKI, yaitu konsep hak milik, batasan kepemilikan dan sanksi atas pelanggaran hak milik. Kedua hal diatas menjadi pokok masalah dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep HAKI dalam hukum Islam. Adapun manfaat penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran atau wawasan tentang HAKI dalam perspektif hukum Islam yang selanjutnya dapat dijadikan alternatif solusi dalam upaya perlindungan HAKI pada saat ini.
Pertama HAKI merupakan subsistem dari kepemilikan , karena sesuai dengan atau selaras dengan asal mu’asal sebab kepemilikan dalam hukum Islam, hanya dalam batasan kepemilikan dalam hukum Islam tak mengenal batas. Kedua : Yang menjadi dasar perlindungan HAKI dalam hukum Islam adalah prinsip mu’amalah yaitu menghilangkan penganiayaan (ketidakadilan),menghindari bahaya, mewujudkan ketentraman umum, dan menciptakan kesetabilan harga pasar. Ketiga : Pelanggaran HAKI dalam hukum Islam dikatagorikan dalam jarimah hirabah (delik perampokan), sehingga merupakan delik biasa.
Di zaman sekarang, pandangan seseorang terhadap harta adalah segala sesuatu yang bermanfaat, serta memberikan nilai ekonomis bagi pemiliknya. Sementara Harta kekayaan atau yang dalam bahasa arab disebut dengan al maal –sebagaimana ditegaskan oleh Imam As Syafii- adalah:
“Setiap hal yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat diperjual-belikan, dan bila dirusak oleh orang lain, maka ia wajib membayar nilainya, walaupun nominasi nilainya kecil.”
—Al Umm 5/160.
—Al Umm 5/160.
Dengan demikian, sebutan harta kekayaan menurut para ulama’ mencakup kekayaan intelektual, karena kekayaan intelektual mendatangkan banyak manfaat, dan memiliki nilai ekonomis. Dan sesungguhnya Islam pun mengenal dan menghargai apa yang disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada zaman sekarang.
A. Dalil-dalil yang mendukung Hak Kekayaan Intelektual dalam Islam
Ada banyak nash, atau dalil yang menjelaskan bahwa islam mengenal dan menghargai kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seseorang, baik ia beragama islam maupun non-islam. Berikut ini akan dipaparkan dalil-dalil tersebut.
1. Dalil pertama – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”
—QS. An Nisa’ 29
—QS. An Nisa’ 29
Ayat ini dengan tegas mensyaratkan agar anda tidak menggunakan harta kekayaan orang lain, kecuali melalui perniagaan yang di dasari atas asas suka-sama suka. Dan anda telah mengetahui bahwa kekayaan intelektual, adalah salah satu bentuk harta kekayaan seseorang. Sudah barang tentu pemilik kekayaan intelektual tidak rela bila anda menggandakan hasil karyanya dengan tanpa seizin darinya.
Sebagaimana tidak diragukan bahwa sebelum seorang menghasilkan buku atau suatu program, atau karya seni, telah mengorbankan banyak hal, waktu, tenaga, pikiran, pekerjaan dan tidak jarang urusan keluarganya. Semua itu ia korbankan demi menghasilkan karya ilmiah atau program yang berguna tersebut. Bila demikian, maka sudah sepantasnya anda memberikan penghargaan yang setimpal atas pengorbanannya tersebut.
2. Dalil kedua – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Sahabat Ibnu ‘Abbas meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya hal yang paling layak untuk engkau pungut upah karenanya ialah kitabullah.“
—Muttafaqun ‘alaih
—Muttafaqun ‘alaih
Bila anda dibolehkan memungut upah karena mengajarkan bacaan atau hafalan Al Qur’an, maka lebih layak lagi bila anda memungut upah karena mengajarkan berbagai kandungan ilmu yang tersurat dan tersirat padanya, baik pengajaran tersebut anda lakukan secara lisan atau melalui tulisan.
Anda pasti menyadari bahwa, jerih payah yang anda curahkan guna mengajarkan berbagai ilmu yang terkandung dalam Al Qur’an lebih besar dibanding yang anda curah untuk mengajarkan bacaannya. Bila ini terjadi pada pengajaran ilmu-ilmu Al Qur’an, sudah barang tentu ilmu-ilmu lain yang tidak ada kaitannya dengan Al Qur’an, lebih layak untuk dibolehkan.
3. Dalil ketiga – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Sahabat Sahl bin Saad mengisahkan: Ada seorang wanita yang datang menjumpai nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu wanita itu berkata: “Sesungguhnya aku telah menghibahkan diriku kepada Allah dan Rasul-Nya.” Mendengar ucapan wanita itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Aku sedang tidak berhasrat untuk menikahi seorang wanita lagi.” Spontan ada seorang lelaki yang berkata: “Bila demikian, nikahkanlah aku dengannya.”
Menanggapi permintaan sahabatnya itu, Nabi bersabda: “Berilah ia mas kawin berupa pakaian.” Lelaki itu menjawab: “Aku tidak memilikinya.” Kembali Nabi bersabda: “Bila demikian, berilah ia mas kawin walau hanya cincin besi (walau sedikit).” Kembali sahabat itupun mengutarakan alasannya. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: “Surat apa saja yang telah engkau hafal?” Lelaki itupun menjawab: “Surat ini dan itu.” Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku telah menikahkanmu dengan mas kawin surat-surat Al Qur’an yang telah engkau hafal.”
—Muttafaqun ‘alaih
Bila mengajarkan hafalan Al Qur’an memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijadikan sebagai mas kawin, maka mengajarkan ilmu-ilmu kandungan Al Qur’an lebih layak untuk memiliki nilai ekonomis. Apalagi disiplin ilmu lain yang tidak ada kaitannya dengan agama, semisal program komputer atau yang serupa.
4. Dalil keempat – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”
—HR. Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqy dan oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih
—HR. Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqy dan oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih
Tatkala anda membeli suatu karya ilmiah atau program, atau yang serupa, berarti anda telah menyetujui persyaratan yang dibuat oleh penulis atau pemilik program atau karya tersebut. Dan berdasarkan keumuman hadits ini, maka anda berkewajiban untuk memenuhi persyaratan tersebut.
5. Dalil kelima – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Sahabat Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash radhialahu ‘anhu mengisahkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mendambakan dirinya dijauhkan dari api neraka, dan dimasukkan ke surga, hendaknya ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaknya ia memperlakukan orang lain dengan perilaku yang ia suka untuk diperlakukan dengannya.”
—Hadits Riwayat Muslim
—Hadits Riwayat Muslim
Saya yakin, anda pasti tidak rela dan tidak suka bila hasil jerih payah anda berbulan-bulan atau bahkan mungkin bertahun-tahun digunakan orang lain tanpa seizin anda. Apalagi bila anda mengetahui bahwa orang itu mendapatkan keuntungan dari hasil karya anda, baik dengan memperjual-belikannya atau cara lain tanpa memberikan imbalan sedikitpun atas jerih payah anda.
Bila demikian adanya, sudah sepantasnya bila anda juga memperlakukan orang lain dengan cara yang sama. Demikianlah etika yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits ini, dan dengan cara inilah anda dapat terjauhkan dari siksa neraka.
6. Dalil keenam – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Pengakuan dan penghargaan hak atas kekayaan intelektual menjadi motivator kuat bagi para pemikir, ilmuwan dan lainnya untuk menuangkan hasil pikiran mereka dalam tulisan atau karya nyata yang berguna bagi kehidupan umat manusia.
Anda bisa bayangkan, andai umat manusia tidak mengakui adanya kekayaan intelektual, apalah yang akan terjadi? Para ilmuwan akan sibuk dengan pekerjaannya sendiri, guna mencukupi kebutuhannya. Ia enggan untuk mengaplikasikan berbagai ilmu, teori dan temuannya, karena sibuk mengurusi mata pencahariannya. Tentu keadaan semacam ini sangat tidak menguntungkan.
Padahal anda tahu bahwa agama Islam diturunkan guna mewujudkan dan melipatgandakan kemaslahatan umat manusia. Dan sebaliknya, Islam juga datang guna menghilangkan dan meminimalkan madharat yang mengancam mereka. Bila demikian adanya, maka tidak ada alasan untuk tidak mengakui sesuatu yang terbukti mendatangkan banyak maslahat dan menyingkirkan banyak madharat.
7. Fatwa Ulama – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Kebanyakan ulama kontemporer dan juga berbagai badan fiqih internasional juga telah menegaskan akan pengakuan terhadap kekayaan intelektual tersebut. Berikut saya nukilkan fatwa Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia:
“Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya.
Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Abu Hurairah radhialahu ‘anhu menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya.”
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya.”
Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.

