Rabu, 20 Maret 2013

PRAPERADILAN LAHIR DARI INSPIRASI HABEAS CORPUS

Lembaga praperadilan lahir dari inspirasi yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang untuk melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut (menantang) pejabat yang melakukan penahanan atas dirinya (polisi ataupun jaksa) membuktikan bahwa penahanan tersebut adalah tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.
            Surat perintah Habeas Corpus ini dikeluarkan oleh pengadilan pada pihak yang sedang menahan (polisi atau jaksa) melalui prosedur yang sederhana langsung dan terbuka sehingga dapat dipergunakan oleh siapapun. Bunyi surat perintah Habeas
            Corpus (the writ of habeas corpus) adalah sebagai berikut: “Si tahanan berada dalam penguasaan Saudara. Saudara wajib membawa orang itu di depan pengadilan serta wajib menunjukan alasan yang menyebabkan penahanannya”. Surat perintah pengadilan yang berisikan hak Habeas Corpus tersebut tidak hanya ditujukan untuk kepada penahanan yang terkait dalam proses peradilan pidana saja, namun juga terhadap segala bentuk penahanan yang dianggap telah melanggar hak kemerdekaan pribadi seseorang yang telah dijamin oleh konstitusi.44 Dalam perkembangannya surat perintah Habeas Corpus menjadi salah satu alat pengawasan serta perbaikan terhadap proses pidana baik di tingakat federal maupun di negara bagian di Amerika Serikat.
            Prinsip dasar Habeas Corpus inilah yang memberikan inspirasi untuk menciptakan suatu forum yang memberikan hak dan kesempatan kepada seseorang yang sedang menderita karena dirampas atau dibatasi kemerdekaannya untuk mengadukan nasibnya sekaligus menguji kebenaran dan ketetapan dari tindakan kekuasaan berupa penggunaan upaya paksa (dwang middelen), baik penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan maupun pembukaan surat-surat yang diberlakukan oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan ataupula kekuasaan lainnya.            Prinsip dasar Habeas Corpus memunculkan gagasan lembaga praperadilan yang memberikan perlindungan kepada terdakwa/tersangka terhadap upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum. Sistem peradilan menganut asas praduga tidak bersalah, namun tetap pada kenyataan dalam mencari pembuktian terhadap orang yang baru disangka atau diduga melakukan tindak pidana, pihak penyidik atau penuntut umum seringkali langsung saja menggunakan upaya paksa tanpa dipenuhinya syarat-syarat formil terutama syarat-syarat materiil dalam hal penangkapan maupun penahanan.
            Lembaga Praperadilan muncul didalam KUHAP pada Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP. Ketentuan yang menjadi dasar praperadilan tersebut diatur dalam Pasal 9 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, yaitu:
1.      Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
2.      Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam Undang-Undang.
            Penjabaran Pasal 9 UU No. 48 Tahun 2009 ini diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP, dan dihubungkan dengan Pasal 95 ayat (2) KUHAP. Dalam KUHAP, praperadilan diatur dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut: Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
1.      Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
2.      Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan, demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.      Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
            Lembaga Praperadilan muncul didalam KUHAP pada Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP, dan bagi seorang tersangka/terdakwa mengetahui dengan jelas hak-hak mereka dan batas-batas wewenang aparat penegak hukum dalam melaksanakan upaya paksa yang dapat mengurangi hak asasinya. Ada beberapa perbedaan mendasar antara habeas corpus dengan lembaga praperadilan, yaitu :
1.      Pada praperadilan, hakim yang mengadili perkara praperadilan memeriksa sebelum sidang biasa di pengadilan, sedangkan habeas corpus, hakim yang memeriksa adalah hakim di pengadilan dalam sidang biasa.
2.      Dalam praperadilan, kewenangannya terbatas pada menguji keabsahan suatu penangkapan dan penahanan yang dilakukan sehubungan dengan upaya paksa dalam hukum acara pidana, sedangkan habeas corpus, lebih luas dalam arti permohonan dikeluarkannya surat perintah habeas corpus ditujukan kepada instansi manapun yang melakukan penangkapan dan penahanan.
B. Praperadilan Menurut HIR
            Secara historis, sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau dikenal dengan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada tanggal 31 Desember 1981, maka hukum acara pidana sebagai pedoman untuk peradilan umum adalah HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) Stb. Tahun 1941 Nomor 44 yang merupakan produk hukum pada masa kolonial dengan berbagai multi aspek pada zamannya, dimana didalamnya terdapat beberapa kendala, kelemahan, kekurangan serta menguntungkan pihak penguasa, bahkan khususnya mengabaikan perlindungan akan hak asasi manusia, ketidakpastian hukum dan keadilan. Misalnya, ketidakpastian tentang tindakan pendahuluan dalam proses hukumnya dalam hal penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, hak-hak dan status tersangka, terdakwa, bantuan hukum, lamanya serta ketidakpastian dalam proses penyelesaian perkara pada semua tingkat pemeriksaan dan sebagainya.
            HIR diciptakan dalam suasana kolonial Belanda, yang pada dasarnya produk hukum serta perangkat-perangkat sarananya dibentuk sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak yang berkuasa, dalam hal ini penjajah. Berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan zaman yang semakin moderen serta didasari pada perkembangan era kemerdekaan negara RI, sistem yang dianut HIR dirasakan telah ketinggalan zaman, tidak sesuai lagi dengan cita-cita hukum nasional dan diganti  dengan undang-undang hukum acara pidana baru yang mempunyai ciri kodifikasi dan unifikasi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pada masa HIR, pengawasan dan penilaian terhadap proses penangkapan dan penuntutan sama sekali tidak ada. Pada masa itu yang ada hanya pengawasan oleh hakim, dalam hal perpanjangan waktu penahanan sementara yang harus disetujui hakim. Namun, dalam kenyataannya kontrol hakim ini kurang dirasakan manfaatnya, karena tidak efektif mengingat urusan perpanjangan penahanan oleh hakim itu bersifat tertutup dan semata-mata dianggap urusan birokrasi.
C.  Praperadilan Menurut KUHAP
            Ditinjau dari aspek historis yuridis, Sejak berdirinya Negara Hukum Republik Indonesia, perundang-undangan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum acara pidana warisan pemerintahan kolonial Belanda yang terkenal dengan nama HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement).
            Ketentuan hukum acara pidana yang diatur dalam HIR dirasakan tidak sesuai dengan jiwa dan cita-cita hukum yang terkandung dalam dasar Negara Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum dan penjabarannya telah dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945 Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum (rechtsstaat/constitusional/state) yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta menjamin segala warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar