Era reformasi dimulai sejak jatuhnya rezim orde baru oleh kekuatan kaum pelajar, mahasiswa, akademisi, ormas dan masyarakat untuk memulai era baru dalam dunia politik di Indonesia. Tahun 1998 menjadi coretan sejarah tersendiri untuk perjalanan demokrasi, era itu memulai dengan dibebaskannya orang-orang untuk mengemukakan pendapat di muka umum, berorasi, demo, dan segala macam kebebasan lainnya. era yang bebas itu di satu sisi berdampak positif namun disisi lain juga berdampak negatif.
17 tahun telah berlalu sejak era reformasi digulirkan namun sampai detik ini harapan untuk perubahan kearah yang lebih baik masih tersimpan rapi sebagai harapan. 4 kepala negara telah silih berganti mewujudkan hal itu namun tanda-tanda untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kedaulatan di segala bidang masih jauh dari apa yang diharapkan. korupsi terjadi disegala bidang, kejahatan semakin merajalela, dan kondisi hukum yang masih nina bobo di pangkuan kekuasaan dan belum bisa mandiri untuk menegakkan keadilan. Kepastian, kemanfaatan dan keadilan sebagai tujuan dari hukum masih berada dalam mimpi para penegaknya.
ratusan Undang-Undang telah lahir guna mewujudkan dan mengakomodir kepentingan segala pihak, akan tetapi produk-produk itu seakan singa yang tak bertaring dimana tujuan dibuatnya peraturan tersebut masih belum bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Melihat hukum dengan pandangan yang
demikian berarti pembicaraan tentang hukum tidak akan terhenti ketika apa yang
dinamakan nilai atau konsep dalam masyarakat atau bangsa atau negara tentang
sisi kehidupan manusia telah terwujud secara konkrit dalam suatu undang-undang
atau peraturan, akan tetapi pembicaraan itu akan terus berlangsung pasca
undang-undang itu terbentuk dan diundangkan. Secara normatif pembicaraan
tentang hukum akan selesai setelah diundangkannya suatu peraturan, padahal
persoalannya tidak sampai di situ saja. Siapa yang diuntungkan dari
peraturan itu, bagaimana pelaksanaannya, apa tanggapan masyarakat mengenai
peraturan itu, apakah mempengaruhi individu dalam kehidupan masyarakat dan
sebagainya. Ini merupakan pertanyaan yang tak bisa dijawab hanya dengan
menggunakan pendekatan normatif belaka.
Persoalan ini akan semakin rumit
jika kita mengingat bahwa nilai-nilai yang ada dalam masyarakat itu terus
berubah seiring dengan perkembangan jaman. Hukum yang ada sebagai
perwujudan dari nilai-nilai yang ada pada masa lalu akan out of date
yang menyebabkan tak akan mempu menghadapi perubahan sosial itu.
Persoalan yang timbul tidak akan berhenti hanya dengan mengganti undang-undang
yang ada untuk mengakomodasi pergeseran nilai dan perubahan sosial itu.
Perubahan sosial yang terjadi di
masyarakat tidak dapat diakomodasi dengan undang-undang saja, akan tetapi hukum
(ahli hukum) secara teoritis harus dapat menjelaskan fenomena yang
terjadi. Penjelasan secara teoritis inilah yang terkadang sulit dilakukan
karena kita telah lama terkungkung dalam alam pikiran dogmatis dan positivistis
yang mengembalikan segala sesuatunya hanya pada peraturan atau undang-undang.
Studi tentang hukum sebagai fenomena
sosial tidak hanya studi tentang bagaimana perilaku individu-individu dalam
merasakan, mengetahui dan memahami hukum, akan tetapi dipelajari pula bagaimana
pandangan dan persepsi masyarakat dan individu terhadap hukum. Selain itu
juga dipelajari apa tujuan aturan-aturan hukum digunakan dan dimanipulasi oleh
individu-individu, atau dengan kata lain mengapa aturan-aturan hukum itu
menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat yang pada tingkatan sederhana
hukum itu menjadi aturan sosial.
Studi hukum dengan menggunakan
pendekatan normatif-dogmatis tak dapat menjangkau gambaran tersebut di atas
karena pendekatan normatif-dogmatis pada hakekatnya menganggap apa yang
tercantum dalam peraturan hukum sebagai deskripsi dari keadaan yang
sebenarnya. Janganlah peraturan-peraturan hukum itu diterima sebagai deskripsi
dari kenyataan, demikian kata Chambliss dan Seidman. Kita
sebaliknya mengamati kenyataan tentang bagaimana sesungguhnya pesan-pesan,
janji-janji serta kemauan-kemauan hukum itu dijalankan.
Berkaitan dengan fenomena sosial
ini, muncullah suatu teori yang bernama Chaos Theory. Biasanya disebut
juga Chaos of Law atau Legal Melee. Chaos Theory mulai
dikenal di dalam sistem hukum adalah pada akhr tahun 1980-an yang dikemukakan
Charles Sampford dalam bukunya The Disorder of Law: A Critique of Legal
Theory, yang berpendapat bahwa hukum tidak hanya muncul atau berasal dari
suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau
kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi
dan tidak sistematis.
Chaos Theory pertama kali diperkenalkan oleh Charles Sampford dalam
bukunya yang berjudul The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory.
Selain Sampford, ada juga pakar lain yang mengemukakan pendapat lain yang
sejenis dan sangat mirip dengan Chaos Theory milik Charles Sampford ini
yaitu Denis J. Brion dengan artikelnya tentang “The Chaotic Indeterminacy of
Tort Law”, yang termuat dalam Radical Philosophy of Law, 1995.
Aliran Legal Melee ini sekaligus merupakan pengecam keras aliran
positivisme, dengan tokoh utamanya Hans Kelsen, dimana kaum positivis memandang
hukum sebagai suatu sistem yang teratur, determinan, dan linear.
Menurut Sampford, secara teoritis
dimungkinkan untuk menemukan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat yang
tidak teratur. Bahkan dimungkinkan juga untuk menemukan suatu hukum yang tidak
sistematik di dalam suatu masyarakat yang justru teratur. Charles Sampford
memandang bahwa hukum bukanlah bangunan yang penuh dengan keteraturan,
melainkan suatu yang bersifat cair. Ada tiga karakteristik hukum menurut
Sampford :
- Hukum merupakan sesuatu yang dibuat dari blok-blok
bangunan yang sama dimana hubungan-hubungan sosial diantara individu-individu
dalam semua keragaman dan kerumitannya cenderung tidak simetris. Banyak
hubungan, khususnya mengenai hubungan persuasif, hubungan otoritas dan
hubungan nilai-efek yang mencakupi aturan-aturan, menyediakan alasan untuk
melakukan tindakan di salah satu atau kedua ‘ujung’. Tetapi aturan-aturan
tersebut tidak harus sama-sama diikuti diantara orang-orang pada ujung
yang sama dari hubungan-hubungan yang mirip atau di kedua ujung dari suatu
hubungan tunggal.
- Hukum sebagai sasaran dari kekuatan-kekuatan dan kecenderungan-kecenderungan
yang sama sebagimana bagian-bagian masyarakat lainnya, yang mana, hal ini
menunjukkan kecenderungan sentripetal yang sama untuk menjadi terorganisir
secara parsial menjadi pranata-pranata, kecenderungan-kecenderungan
sentrifungal yang sama, ke konflik dan ketidakteraturan (disorder).
- Hukum sebagai bagian dan “social melee”,
dikacaukan baik oleh hubungan-hubungan yang konflik dengan pranata-pranata
lain dan memberikan tambahan kepada ketidakteraturan (disorder)
tersebut (di mana kaum fungsionalis melihat subsistem hukum sebagai suatu
mikrokosmos dari “the social melee”). Sepertinya, hal ini
memperkuat gambaran tentang hukum sebagai tidakteraturan. Tampak jelas
bahwa suatu bagian dari masyarakat berada dalam kondisi ketidakteraturan dan
juga suatu alasan lebih jauh, mengapa bagian selebihnya dari masyarakat
kemungkinan adalah sesuatu ketidakteraturan (karena efek-efek hukum akan
cenderung membuatnya demikian).
Prof. Achmad Ali, dalam bukunya
Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan (2009), menyimpulkan bahwa ketika
Sampford menggunakan istilah social melee dan legal melee, maka
istilah “melee” diartikan sebagai keadaan yang cair (fluid),
sehingga tidak mempunyai format formal atau struktur yang pasti dan tidak kaku.
Menurut Sampford, hubungan antar manusia itu bersifat “melee”, baik
dalam kehidupan sosialnya maupun dalam kehidupan hukumnya. Hukum dibangun dari
hubungan antar manusia yang “melee” tadi , yaitu hubungan sosial antar
individu dengan keseluruhan variasi dan kompleksitasnya. Kondisi tersebut
cenderung ke arah yang sifatnya asimetris. Jadi, hukum tunduk terhadap
kekuatan-kekuatan sentripetal yang menciptakan suatu pranata yang terorganisir,
tetapi bersamaan juga tunduk terhadap kekuatan-kekuatan sentrifungal yang
menciptakan ketidakteraturan (“disorder”), kekacauan (“chaos”),
dan konflik.
Kenyataan yang terjadi di
masyarakat, bahwa masyarakat tidak terpaku pada suatu peraturan tertentu
mengenai suatu hal tertentu, meskipun sebenarnya itulah peraturan yang
ditujukan untuk mengatasi ketidakteraturan dalam masyarakat, tapi hubungan
antar individu dan antar sosial yang terjadi menyebabkan peraturan itu tidak
dapat menjalankan fungsinya untuk mengatasi ketidakteraturan, justru
ketidakteraturan yang berkuasa. Tapi dari ketidakteraturan yang timbul ini,
dapat diperoleh pemahaman tentang apa yang sebenarnya kurang atau tidak
terdapat dalam peraturan yang bersangkutan.
Misalnya, seorang pembunuh yang
seharusnya dihukum selama 20 tahun atau maksimalnya hukuman mati. Namun karena
mungkin ia mempunyai hubungan yang ‘baik’ dengan pihak kejaksaan atau
pengadilan, maka ia hanya memperoleh hukuman katakanlah selama 5 tahun. Suatu
hukuman yang ringan dibandingkan dengan perbuatannya yang telah menghilangkan
nyawa orang lain. Berangkat dari hal ini, keluarga korban yang tidak puas
dengan hukuman sang pembunuh yang ringan ingin menuntut balas, dan salah satu
anggota keluarga korban akhirnya membunuh pembunuh yang bersangkutan.
Contoh kejadian seperti di atas,
memperlihatkan bahwa hukum itu tidak selamanya menimbulkan keteraturan. Yang
terjadi malah hal yang sebaliknya, yaitu ketidakteraturan.
Chaos Theory sering dipandang dengan pandangan yang keliru, termasuk Chaos
Theory tentang hukum. Kesalahpahaman yang umum adalah bahwa Chaos
Theory berkenaan dengan ketidakteraturan. Chaos Theory tidak menyatakan
bahwa sistem yang teratur tidak ada. Istilah chaos dalam Chaos
Theory justru merupakan keteraturan, bukan sekadar keteraturan, melainkan
esensi keteraturan. Ketidakteraturan memang hadir ketika kita mengambil
pandangan reduksionistik dan memusatkan perhatian pada perilaku saja, akan
tetapi kalau sikap holistik yang kita ambil dan memandang pada perilaku
keseluruhan sistem secara terpadu, keteraturanlah yang akan tampak[7].
Jadi Chaos Theory yang dianggap berkenaan dengan ketidakteraturan, pada
saat yang sama berbicara tentang keteraturan. Ketidakteraturan dalam
pandangan reduksionistik, namun keteraturan dalam pandangan holistik.
Keadaan hukum, politik, ekonomi dan
sosial budaya di Indonesia sejak krisis moneter melanda para pertengahan 1997
sampai sekarang, belum beranjak jauh dari kondisi keterpurukan. Kita
masih berkutat untuk upaya pemulihan, akan tetapi yang terjadi adalah semakin
merebaknya korupsi, kolusi, nepotisme, utang yang masih melilit, serta
persoalan sosial budaya yang tak dapat dikatakan sedikit. Kondisi ini
menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara yang terburuk dalam penegakan
hukum.
Seiring dengan tumbangnya orde baru
dan euforia reformasi, rakyat beramai-ramai melakukan tindak kekerasan, seperti
tindakan pengkaplingan lapangan golf, pendudukan kantor bupati dan gubernur,
penghancuran lokalisasi WTS, sweeping pada tempat-tempat maksiat,
pembantaian dukun santet dan masih banyak lagi. Berbagai bentuk bentrok massa,
pembunuhan, pembantaian, pembakaran, perang etnis di berbagai daerah dan
gejolak yang timbul di Aceh, Papua, Maluku, Poso, Kalimantan Barat, pembunuhan
aktivis HAM, kekerasan di lembaga pendidikan dan sebagainya merupakan sebagaian
wajah dari negeri ini. Keadaan seperti inilah yang biasanya kebanyakan orang
sebut dengan chaos.
Chaos, menurut Ian Stewart adalah tingkah laku yang sangat
kompleks, iregular dan random di dalam sebuah sistem yang deterministik.
Chaos adalah suatu keadaan di mana sebuah sistem tidak bisa
diprediksi. Sistem ini bergerak secara acak. Akan tetapi, apabila
keadaan acak tersebut kita perhatikan dalam waktu yang cukup lama dengan
mempertimbangkan dimensi waktu, maka kita akan menemukan juga
keteraturan. Bagaimana kacaunya sebuah sistem, ia tidak akan pernah
melewati batas-batas tertentu. Mengapa demikian, oleh karena sistem
tersebut dibatasi ruang geraknya yang acak tersebut oleh sebuah kekuatan
penarik yang disebut strange attractor. Strange attractor
menjadikan sebuah sistem bergerak secara acak, dinamis, gelisah dan fluktuatif,
akan tetapi ia sekaligus membingkai batas-batas ruang gerak tersebut.
Kekacauan yang memporakporandakan
masyarakat kita hanya salah satu wajah saja dari berjuta wajah chaos,
yaitu yang disebut negative chaos – sebuah prinsip chaos
yang dicirikan oleh sifat perusakan, destruksi, penghancuran, agresivitas,
eksplosi. Tak semua chaos bersifat negatif. Ada wajah chaos
yang oleh Serres dikatakan sebagai positif chaos – wajah chaos
yang mempunyai sifat-sifat kontruktif, progresif dan kreatif.
Hanya saja, kita tidak pernah memahami sifat chaos tersebut. Kita
tidak pernah melihat ketidakberaturan, ketidakpastian, multiplisitas dan
pluralitas – sebagai ciri-ciri dari chaos – dengan sifat yang
positif. Kita selama ini hanya terperangkap di dalam slogan-slogan
pluralitas dan perbedaan, akan tetapi tidak pernah memahami makna
substansialnya.
Keteraturan dan kekacauan kini
dipandang sebagai dua kekuatan yang saling berhubungan, yang satu mengandung
yang lain, yang satu mengisi yang lain. Melenyapkan kekacauan berarti
melenyapkan daya perubahan dan kreativitas. Chaos menurut Serres muncul
secara spontan di dalam keberaturan, sementara keberaturan itu sendiri muncul di
tengah-tengah kekacauan. Kita harus menyingkirkan
ketakutan terhadap kekacauan yang menyebabkan kita terperangkap di dalam
kerangka pikiran yang serba beraturan.
Charles Sampford merupakan salah
satu pemikir tentang pengembangan teori chaos dalam hukum. Ia
mengemukakan teori sekaligus kritik terhadap teori-teori hukum yang dibangun
berdasarkan konsep sistem (sistemik) atau keteraturan. Menurutnya, tidak
selalu teori hukum itu didasarkan kepada teori sistem (mengenai) hukum, karena
pada dasarnya hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat menunjukkan
adanya hubungan yang tidak simetris (asymmetries).
Inilah ciri khas dari sekalian hubungan sosial, hubungan-hubungan sosial itu
dipersepsikan secara berbeda oleh para pihak. Dengan demikian apa yang
dipermukaan tampak sebagai tertib, teratur, jelas, pasti, sebenarnya penuh
dengan ketidakpastian.
Sampford mengemukakan bahwa hukum
itu tidak merupakan bangunan yang penuh dengan keteraturan logis
rasional. Untuk mengadapi realitas yang sedemikian kompleks, kita perlu
membuka diri untuk melihat dunia hukum bukan sebagai keadaan yang tidak tertib
dan teratur, melainkan keadaan kacau (chaos). Berangkat dari situ, maka
tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan suatu teori kekacauan dalam
hukum. Teori yang bertolak dari realitas itu tentu diharapkan akan mampu
untuk menjelaskan hukum secara lebih lengkap.
Daftar Pustaka :
Agus Rahardjo. Membaca
Keteraturan Dalam Ketakteraturan (Telaah Tentang Fenomena Chaos Dalam
Kehidupan Hukum Indonesia). Dimuat dalam Jurnal Ilmu Hukum Syiar
Madani, Vol. IX No. 2 Juli 2007 FH Unisba Bandung, hal. 142-160
Achmad Ali. 2009. Menguak
Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence)
– Vol.1. Kencana Prenada Media Group : Jakarta