Kamis, 21 Maret 2013

Pandangan Islam tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)



                 Permasalahan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dewasa ini semakin kompleks, karena tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap individu akan tetapi telah menjadi bagian dari masalah politik dan ekonomi. Dalam Hukum Islam istilah hak atas kekayaan intelektual belum dibahas secara utuh oleh para ulama, karena tema hak atas kekayaan intelektual ini baru muncul pada abad 18 M. Terdapat dua hal pokok yang menjadi masalah dalam HAKI, yaitu konsep hak milik, batasan kepemilikan dan sanksi atas pelanggaran hak milik. Kedua hal diatas menjadi pokok masalah dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep HAKI dalam hukum Islam. Adapun manfaat penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran atau wawasan tentang HAKI dalam perspektif hukum Islam yang selanjutnya dapat dijadikan alternatif solusi dalam upaya perlindungan HAKI pada saat ini.  
                 Pertama HAKI merupakan subsistem dari kepemilikan , karena sesuai dengan atau selaras dengan asal mu’asal sebab kepemilikan dalam hukum Islam, hanya dalam batasan kepemilikan dalam hukum Islam tak mengenal batas. Kedua : Yang menjadi dasar perlindungan HAKI dalam hukum Islam adalah prinsip mu’amalah yaitu menghilangkan penganiayaan (ketidakadilan),menghindari bahaya, mewujudkan ketentraman umum, dan menciptakan kesetabilan harga pasar. Ketiga : Pelanggaran HAKI dalam hukum Islam dikatagorikan dalam jarimah hirabah (delik perampokan), sehingga merupakan delik biasa.
            Di zaman sekarang, pandangan seseorang terhadap harta adalah segala sesuatu yang bermanfaat, serta memberikan nilai ekonomis bagi pemiliknya. Sementara Harta kekayaan atau yang dalam bahasa arab disebut dengan al maal –sebagaimana ditegaskan oleh Imam As Syafii- adalah:
Setiap hal yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat diperjual-belikan, dan bila dirusak oleh orang lain, maka ia wajib membayar nilainya, walaupun nominasi nilainya kecil.”
—Al Umm 5/160.
            Dengan demikian, sebutan harta kekayaan menurut para ulama’ mencakup kekayaan intelektual, karena kekayaan intelektual mendatangkan banyak manfaat, dan memiliki nilai ekonomis. Dan sesungguhnya Islam pun mengenal dan menghargai apa yang disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada zaman sekarang.
A.    Dalil-dalil yang mendukung Hak Kekayaan Intelektual dalam Islam
            Ada banyak nash, atau dalil yang menjelaskan bahwa islam mengenal dan menghargai kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seseorang, baik ia beragama islam maupun non-islam. Berikut ini akan dipaparkan dalil-dalil tersebut.
1.   Dalil pertama – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”
—QS. An Nisa’ 29
            Ayat ini dengan tegas mensyaratkan agar anda tidak menggunakan harta kekayaan orang lain, kecuali melalui perniagaan yang di dasari atas asas suka-sama suka. Dan anda telah mengetahui bahwa kekayaan intelektual, adalah salah satu bentuk harta kekayaan seseorang. Sudah barang tentu pemilik kekayaan intelektual tidak rela bila anda menggandakan hasil karyanya dengan tanpa seizin darinya.
            Sebagaimana tidak diragukan bahwa sebelum seorang menghasilkan buku atau suatu program, atau karya seni, telah mengorbankan banyak hal, waktu, tenaga, pikiran, pekerjaan dan tidak jarang urusan keluarganya. Semua itu ia korbankan demi menghasilkan karya ilmiah atau program yang berguna tersebut. Bila demikian, maka sudah sepantasnya anda memberikan penghargaan yang setimpal atas pengorbanannya tersebut.
2.   Dalil kedua – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Sahabat Ibnu ‘Abbas meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya hal yang paling layak untuk engkau pungut upah karenanya ialah kitabullah.
—Muttafaqun ‘alaih
            Bila anda dibolehkan memungut upah karena mengajarkan bacaan atau hafalan Al Qur’an, maka lebih layak lagi bila anda memungut upah karena mengajarkan berbagai kandungan ilmu yang tersurat dan tersirat padanya, baik pengajaran tersebut anda lakukan secara lisan atau melalui tulisan.
            Anda pasti menyadari bahwa, jerih payah yang anda curahkan guna mengajarkan berbagai ilmu yang terkandung dalam Al Qur’an lebih besar dibanding yang anda curah untuk mengajarkan bacaannya. Bila ini terjadi pada pengajaran ilmu-ilmu Al Qur’an, sudah barang tentu ilmu-ilmu lain yang tidak ada kaitannya dengan Al Qur’an, lebih layak untuk dibolehkan.
3.   Dalil ketiga – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Sahabat Sahl bin Saad mengisahkan: Ada seorang wanita yang datang menjumpai nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu wanita itu berkata: “Sesungguhnya aku telah menghibahkan diriku kepada Allah dan Rasul-Nya.” Mendengar ucapan wanita itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Aku sedang tidak berhasrat untuk menikahi seorang wanita lagi.” Spontan ada seorang lelaki yang berkata: “Bila demikian, nikahkanlah aku dengannya.”
Menanggapi permintaan sahabatnya itu, Nabi bersabda: “Berilah ia mas kawin berupa pakaian.” Lelaki itu menjawab: “Aku tidak memilikinya.” Kembali Nabi bersabda: “Bila demikian, berilah ia mas kawin walau hanya cincin besi (walau sedikit).” Kembali sahabat itupun mengutarakan alasannya. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: “Surat apa saja yang telah engkau hafal?” Lelaki itupun menjawab: “Surat ini dan itu.” Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku telah menikahkanmu dengan mas kawin surat-surat Al Qur’an yang telah engkau hafal.”
—Muttafaqun ‘alaih
            Bila mengajarkan hafalan Al Qur’an memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijadikan sebagai mas kawin, maka mengajarkan ilmu-ilmu kandungan Al Qur’an lebih layak untuk memiliki nilai ekonomis. Apalagi disiplin ilmu lain yang tidak ada kaitannya dengan agama, semisal program komputer atau yang serupa.

4.   Dalil keempat – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”
—HR. Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqy dan oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih
            Tatkala anda membeli suatu karya ilmiah atau program, atau yang serupa, berarti anda telah menyetujui persyaratan yang dibuat oleh penulis atau pemilik program atau karya tersebut. Dan berdasarkan keumuman hadits ini, maka anda berkewajiban untuk memenuhi persyaratan tersebut.
5.   Dalil kelima – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Sahabat Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash radhialahu ‘anhu mengisahkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mendambakan dirinya dijauhkan dari api neraka, dan dimasukkan ke surga, hendaknya ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaknya ia memperlakukan orang lain dengan perilaku yang ia suka untuk diperlakukan dengannya.”
—Hadits Riwayat Muslim
            Saya yakin, anda pasti tidak rela dan tidak suka bila hasil jerih payah anda berbulan-bulan atau bahkan mungkin bertahun-tahun digunakan orang lain tanpa seizin anda. Apalagi bila anda mengetahui bahwa orang itu mendapatkan keuntungan dari hasil karya anda, baik dengan memperjual-belikannya atau cara lain tanpa memberikan imbalan sedikitpun atas jerih payah anda.
            Bila demikian adanya, sudah sepantasnya bila anda juga memperlakukan orang lain dengan cara yang sama. Demikianlah etika yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits ini, dan dengan cara inilah anda dapat terjauhkan dari siksa neraka.
6.   Dalil keenam – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
            Pengakuan dan penghargaan hak atas kekayaan intelektual menjadi motivator kuat bagi para pemikir, ilmuwan dan lainnya untuk menuangkan hasil pikiran mereka dalam tulisan atau karya nyata yang berguna bagi kehidupan umat manusia.
            Anda bisa bayangkan, andai umat manusia tidak mengakui adanya kekayaan intelektual, apalah yang akan terjadi? Para ilmuwan akan sibuk dengan pekerjaannya sendiri, guna mencukupi kebutuhannya. Ia enggan untuk mengaplikasikan berbagai ilmu, teori dan temuannya, karena sibuk mengurusi mata pencahariannya. Tentu keadaan semacam ini sangat tidak menguntungkan.
            Padahal anda tahu bahwa agama Islam diturunkan guna mewujudkan dan melipatgandakan kemaslahatan umat manusia. Dan sebaliknya, Islam juga datang guna menghilangkan dan meminimalkan madharat yang mengancam mereka. Bila demikian adanya, maka tidak ada alasan untuk tidak mengakui sesuatu yang terbukti mendatangkan banyak maslahat dan menyingkirkan banyak madharat.
7.   Fatwa Ulama – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
            Kebanyakan ulama kontemporer dan juga berbagai badan fiqih internasional juga telah menegaskan akan pengakuan terhadap kekayaan intelektual tersebut. Berikut saya nukilkan fatwa Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia:
            “Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya.
Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Abu Hurairah radhialahu ‘anhu menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya.”
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya.”
            Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.

Rabu, 20 Maret 2013

PRAPERADILAN LAHIR DARI INSPIRASI HABEAS CORPUS

Lembaga praperadilan lahir dari inspirasi yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang untuk melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut (menantang) pejabat yang melakukan penahanan atas dirinya (polisi ataupun jaksa) membuktikan bahwa penahanan tersebut adalah tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.
            Surat perintah Habeas Corpus ini dikeluarkan oleh pengadilan pada pihak yang sedang menahan (polisi atau jaksa) melalui prosedur yang sederhana langsung dan terbuka sehingga dapat dipergunakan oleh siapapun. Bunyi surat perintah Habeas
            Corpus (the writ of habeas corpus) adalah sebagai berikut: “Si tahanan berada dalam penguasaan Saudara. Saudara wajib membawa orang itu di depan pengadilan serta wajib menunjukan alasan yang menyebabkan penahanannya”. Surat perintah pengadilan yang berisikan hak Habeas Corpus tersebut tidak hanya ditujukan untuk kepada penahanan yang terkait dalam proses peradilan pidana saja, namun juga terhadap segala bentuk penahanan yang dianggap telah melanggar hak kemerdekaan pribadi seseorang yang telah dijamin oleh konstitusi.44 Dalam perkembangannya surat perintah Habeas Corpus menjadi salah satu alat pengawasan serta perbaikan terhadap proses pidana baik di tingakat federal maupun di negara bagian di Amerika Serikat.
            Prinsip dasar Habeas Corpus inilah yang memberikan inspirasi untuk menciptakan suatu forum yang memberikan hak dan kesempatan kepada seseorang yang sedang menderita karena dirampas atau dibatasi kemerdekaannya untuk mengadukan nasibnya sekaligus menguji kebenaran dan ketetapan dari tindakan kekuasaan berupa penggunaan upaya paksa (dwang middelen), baik penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan maupun pembukaan surat-surat yang diberlakukan oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan ataupula kekuasaan lainnya.            Prinsip dasar Habeas Corpus memunculkan gagasan lembaga praperadilan yang memberikan perlindungan kepada terdakwa/tersangka terhadap upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum. Sistem peradilan menganut asas praduga tidak bersalah, namun tetap pada kenyataan dalam mencari pembuktian terhadap orang yang baru disangka atau diduga melakukan tindak pidana, pihak penyidik atau penuntut umum seringkali langsung saja menggunakan upaya paksa tanpa dipenuhinya syarat-syarat formil terutama syarat-syarat materiil dalam hal penangkapan maupun penahanan.
            Lembaga Praperadilan muncul didalam KUHAP pada Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP. Ketentuan yang menjadi dasar praperadilan tersebut diatur dalam Pasal 9 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, yaitu:
1.      Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
2.      Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam Undang-Undang.
            Penjabaran Pasal 9 UU No. 48 Tahun 2009 ini diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP, dan dihubungkan dengan Pasal 95 ayat (2) KUHAP. Dalam KUHAP, praperadilan diatur dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut: Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
1.      Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
2.      Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan, demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.      Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
            Lembaga Praperadilan muncul didalam KUHAP pada Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP, dan bagi seorang tersangka/terdakwa mengetahui dengan jelas hak-hak mereka dan batas-batas wewenang aparat penegak hukum dalam melaksanakan upaya paksa yang dapat mengurangi hak asasinya. Ada beberapa perbedaan mendasar antara habeas corpus dengan lembaga praperadilan, yaitu :
1.      Pada praperadilan, hakim yang mengadili perkara praperadilan memeriksa sebelum sidang biasa di pengadilan, sedangkan habeas corpus, hakim yang memeriksa adalah hakim di pengadilan dalam sidang biasa.
2.      Dalam praperadilan, kewenangannya terbatas pada menguji keabsahan suatu penangkapan dan penahanan yang dilakukan sehubungan dengan upaya paksa dalam hukum acara pidana, sedangkan habeas corpus, lebih luas dalam arti permohonan dikeluarkannya surat perintah habeas corpus ditujukan kepada instansi manapun yang melakukan penangkapan dan penahanan.
B. Praperadilan Menurut HIR
            Secara historis, sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau dikenal dengan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada tanggal 31 Desember 1981, maka hukum acara pidana sebagai pedoman untuk peradilan umum adalah HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) Stb. Tahun 1941 Nomor 44 yang merupakan produk hukum pada masa kolonial dengan berbagai multi aspek pada zamannya, dimana didalamnya terdapat beberapa kendala, kelemahan, kekurangan serta menguntungkan pihak penguasa, bahkan khususnya mengabaikan perlindungan akan hak asasi manusia, ketidakpastian hukum dan keadilan. Misalnya, ketidakpastian tentang tindakan pendahuluan dalam proses hukumnya dalam hal penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, hak-hak dan status tersangka, terdakwa, bantuan hukum, lamanya serta ketidakpastian dalam proses penyelesaian perkara pada semua tingkat pemeriksaan dan sebagainya.
            HIR diciptakan dalam suasana kolonial Belanda, yang pada dasarnya produk hukum serta perangkat-perangkat sarananya dibentuk sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak yang berkuasa, dalam hal ini penjajah. Berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan zaman yang semakin moderen serta didasari pada perkembangan era kemerdekaan negara RI, sistem yang dianut HIR dirasakan telah ketinggalan zaman, tidak sesuai lagi dengan cita-cita hukum nasional dan diganti  dengan undang-undang hukum acara pidana baru yang mempunyai ciri kodifikasi dan unifikasi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pada masa HIR, pengawasan dan penilaian terhadap proses penangkapan dan penuntutan sama sekali tidak ada. Pada masa itu yang ada hanya pengawasan oleh hakim, dalam hal perpanjangan waktu penahanan sementara yang harus disetujui hakim. Namun, dalam kenyataannya kontrol hakim ini kurang dirasakan manfaatnya, karena tidak efektif mengingat urusan perpanjangan penahanan oleh hakim itu bersifat tertutup dan semata-mata dianggap urusan birokrasi.
C.  Praperadilan Menurut KUHAP
            Ditinjau dari aspek historis yuridis, Sejak berdirinya Negara Hukum Republik Indonesia, perundang-undangan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum acara pidana warisan pemerintahan kolonial Belanda yang terkenal dengan nama HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement).
            Ketentuan hukum acara pidana yang diatur dalam HIR dirasakan tidak sesuai dengan jiwa dan cita-cita hukum yang terkandung dalam dasar Negara Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum dan penjabarannya telah dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945 Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum (rechtsstaat/constitusional/state) yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta menjamin segala warga negara.

Selasa, 19 Maret 2013

Asas Hukum Pembuktian Perdata

  1.  Asas Audi Et Alteram Partem "kesamaan kedudukan kedua belah pihak di hadapan pengadilan"
  2. Ius Curia Novit " Hakim dianggapa tahu hukum perkara yang diperiksa"
  3. Nemo Testis Indoneus In Propria Causa "Tidak seorang pun yang boleh menjadi saksi dalam perkaranya sendiri"
  4. Ultra Ne Petita "Hakim hanya mengabulkan sesuai yang dituntut"
  5. De gustribus Non Est Disputandum "Mengenai Selera tidak dapat disengketakan"
  6. Nemo Plus Juris Tranferre Potest Quam Ipse Habet " Tidak ada orang yang dapat mengalihkan banyak hak daripada yang ia miliki"
  7. Judex ne prucedat ex Officio "Dimana tidak ada yang menggugat, disana tidak ada hakim"







Mimpi Indonesia 2020


Apa yang akan terjadi pada negara indonesia 7 tahun mendatang atau lebih tepatnya 2020 mendatang? ini adalah pertanyaan yang sering muncul dalam benak kita sebagai generasi emas kader 90 an, jika kita menilik kearah visi yang dicanangkan pemerintah Indonesia 2020 adalah  arah pandangan negara Indonesia yang tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001. Di sana tertulis visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara. visi yang sangat bagus bukan, menulisnya saja kita sudah senang gimana nanti kalau sudah terwujud yah? saya tidak bisa membayangkan kesejahteraan dan kedamaian yang akan kita dapatkan. 
Namun apabila kita melihat kondisi negara kita saat ini, bagaimana yah? korupsi, kolusi, nepotisme atau bahasa kerennya KKN itu merajalela, eksekutif, legislatif dan yudikatif berselingkuh untuk kepentingan golongan tertentu, harga sembako melonjak naik, kedaulatan migas seperti yang kita harapkan malah dijual ke pihak asing. menyedihkan sekali bukan jika melihat kondisi negara kita saat ini. Apakah visi yang akan kita capai di tahun 2020 mendatang itu bisa terwujud? Mimpi kali yah.. 
jadi sebagai generasi emas ''golden generation to Indonesia 2020'' maka mulai dari sekarang kita harus terlibat aktif untuk mengawal visi tersebut, jangan sampai visi itu hanya akan menjadi sekalimat tulisan yang tidak berarti, saya mengutip kutipan dari Daniel Spraringga " Demokrasi Pembajakan Para Elite" dimana ada aktifitas tapi tidak ada hasil/hasil yang tidak berguna, demokrasi yang dicita-citakan mahasiswa era 98 itu dibajak oleh oknum-oknum titipan yang tidak bertanggung jawab yang menjual aset negaranya sendiri dengan tipu muslihat dan kata manis kepada rakyat. sangat miris melihat orang-orang besar kita yang hanya berjuang untuk kepentingan golongan mereka padahal kita tahu bahwa mereka-lah yang dulu berjuang membebaskan kita dalam belenggu rezim orde baru yang katanya otoriter, tapi sekarang kita bisa lihat bahwa mereka jugalah yang mengahuncurkan bangsanya, mereka yang korup, nepotisme dsb. 
Dalam prinsip Demokratisasi kita mengenal RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) dan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) yang dikeluarkan dari hasil Musrembang. dari prinsip diatas itu sudah sangat jelas kemana arah bangsa kita kedepan, seharusnya pemerintah mulai dari saat ini itu harus secara aktif melibatkan peran serta masyarakat dalam setiap pengambilan keputusannya, kita mengenal dengan istilah responsif yaitu Creatif Minority, Public Figur, Resure group, Alkompol dan political Party jika semua hal ini aktif maka visi Indonesia yang dicanangkan itu tidak akan menjadi mimpi lagi....