Senin, 30 Maret 2015

SIVIS PECUM PARA BELLUM

Dewasa ini kita sering melihat dan mendengar baik itu dari media elektronik, media cetak dsb tentang banyaknya kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat, kasus korupsi, sengketa tanah, pemilu, pemilukada, dan masih banyak lagi. Persoalan-persoalan seperti diatas muncul silih berganti seakan-akan jika sebuah kasus besar terjadi maka akan muncul kasus baru untuk mengalihkan perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut akibatnya kasus itu akan hilang dan tidak terproses sebagaimana mestinya. Akhirnya Akan muncul pertanyaan, dimanakah eksistensi dari hukum kita?
Dalam UUD 1945 atau Konstitusi pasal 1 ayat 3, menjelaskan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, ini merupakan amanah yang sangat jelas buat semua aparat penegak hukum, konstitusi kita menjelaskan bahwa semua tindakan warga Negara Indonesia haruslah berdasarkan hukum yang berlaku. Dahulu sebelum Indonesia merdeka, orang-orang berperang untuk melawan penjajah, perang melawan ketidak adilan yang diperlakukan penjajah terhadap bangsa Indonesia. Bangsa terjajah ini ingin damai didalam suasana merdeka karena itu perang menjadi pilihan. Jika menilik sampai sejauh mana 3 tujuan hukum yakni : Keadilan, kepastian dan kemanfaatan itu tercapai dalam setiap kasus yang terjadi, kita akan membuktikannya dalam sebuah kasus. Pada tahun 2012 dan awal tahun 2013, terdapat empat kasus kecelakaan yang cukup besar di wilayah DKI Jakarta. Di antara empat kasus kecelakaan tersebut, tiga kasus kecelakaan menelan korban nyawa manusia.
Kecelakaan pertama terjadi pada tanggal 22 Januari 2012 di Tugu Tani, Jakarta Pusat. Saat itu Afriyani Susanti (29) yang mengendarai Daihatsu Xenia bernomor polisi B 2479 XI menabrak para pejalan kaki yang baru pulang berolahraga di lapangan Monas. Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang pejalan kaki meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikendarai Afriyani. Peristiwa kedua terjadi pada 11 Oktober 2012 oleh Novie Amelia (25) di Jalan Hayam Wuruk, Olimo, Jakarta Barat. Mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP yang dikendarai Novie menabrak tujuh orang pengguna jalan. Peristiwa ketiga terjadi pada Kamis (27/12/2012). Andhika Pradikta (27) yang mengendarai mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi B 1796 KFL menabrak warung pecel lele di Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut menewaskan dua orang lelaki yang sedang makan di warung tersebut. Kejadian terakhir menimpa anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pada Selasa (1/1/2013). Saat itu, Muhammad Rasyid Amrullah (22) yang menggunakan mobil BMW X5 B 272 HR menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di Tol Jagorawi. Dua orang meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya menderita luka-luka.
Dari keempat peristiwa tersebut, pengamat kepolisian yang juga Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, melihat ada beberapa perbedaan penanganan terhadap empat tersangka kasus penabrakan tersebut. Pada kasus Afriyani Susanti, polisi paling proporsional menangani kasus tersebut. Afriyani langsung ditetapkan menjadi tersangka dan melalui proses peradilan yang tergolong cepat. "Kasus Afriyani merupakan kasus yang paling proporsional penanganannya oleh polisi. Mereka tegas dan cepat memutuskan dan mengadili Afriyani. Penetapan menjadi tersangka juga tidak lamban dan ditetapkan pada hari itu juga," kata Neta saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (4/1/2013).
Penanganan yang sama juga dialamatkan kepada Novie Amelia dan Andhika. Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menetapkan Novie maupun Andhika sebagai tersangka. Sedangkan pada penanganan kasus Rasyid, polisi terkesan lamban dan menutup-nutupi. Neta mengungkapkan, Rasyid baru ditetapkan menjadi tersangka setelah mendapat desakan publik melalui media sosial. Polisi, kata Neta, memperlambat penahanan Rasyid dengan alasan trauma mendalam. Padahal, menurut Neta, setiap orang yang telah melakukan penabrakan pasti mengalami trauma seperti Afriyani dan Andika. Akan tetapi, mereka tidak diistimewakan dengan penundaan penahanan.
"Dalam kasus ini, pencekalan juga harus dilakukan. Kalau Rasyid tidak dicekal, dia akan kembali sekolah di London, Inggris, sehingga polisi akan kesulitan melakukan pemeriksaan. Dikhawatirkan, kejadian beberapa tahun lalu, mengenai seorang anak pejabat yang menembak orang, kemudian dengan alasan sekolah ia dibolehkan keluar negeri. Sampai sekarang kasus tersebut tidak dilanjutkan," kata Neta. Di antara tiga kasus tersebut, kasus paling berbeda terjadi pada peristiwa di Olimo, Jakarta Barat, yang melibatkan pengendara seksi, Novie Amelia. Walaupun dia menabrak tujuh orang pengguna jalan, tidak ada korban jiwa pada kejadian tersebut. "Untuk kasus Novie, ia bisa bebas dari hukuman kalau bisa melalui upaya damai dengan korban. Asal menanggung biaya pengobatan korban, sebenarnya bisa bebas. Tinggal sidang laka lantasnya saja," kata Neta.
Dari keempat kasus ini, menurut Neta, polisi seperti takut kepada diri sendiri jika menangani pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan dan harta. Mereka terkesan lamban dalam penetapan maupun penahanan terhadap tersangka Rasyid.
Dari keempat kasus diatas maka sudah jelas ketiga tujuan hukum belum tercapai, keadilan antara Afriyani dan Rasyid Rajasa, berikut juga kepastian dan kemanfaatannya jelas sangat berbeda satu sama lain, hukum Indonesia cenderung politis, ibarat sebuah pisau tajam dibawah, tumpul diatas. Ketiga tujuan hukum tidak akan pernah tercapai sampai semua golongan masyarakat terlibat aktif dalam setiap pelanggaran yang terjadi, aparat penegak hukum tidak korup, lembaga peradilan tidak terima suap semua ini tidak akan terjadi jika seandanya Indonesia memiliki seorang pemimpin revolusioner yang memiliki integritas dan kapabilitas untuk menegakkan setiap aturan yang berlaku. Sebuah ungkapan kuno untuk melawan penindasan terhadap hukum, ..

SIVIS PECUM PARA BELLUM, jika ingin damai persiapkan perang, terkesan kontradiktif antara arti damai dan perang. Bagaimana mungkin damai dapat tercapai dengan perang sebagai lawannya. Ungkapan klasik Roma-latin dapat dibenarkan jika dikaitkan pada ungkapan, jangan korbankan keadilan demi damai (semu). Seharusnya tegakkan keadilan demi damai sejati. Karena itu, si vis pecum para bellum dapat diinterpretasi, jika ingin damai, persiapkan perang melawan ketidakadilan. 

TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM GUGATAN LINGKUNGAN HIDUP

Lingkungan hidup merupakan hal yang sangat penting dalam keberlangsungan kehidupan manusia, manusia hidup serta melakukan berbagai aktifitas dalam suatu lingkungan. Oleh karena itu manusia membutuhkan lingkungan hidup yang berkualitas baik untuk melakukan segala kegiatan tersebut. Akan tetapi, akhir-akhir ini lingkungan hidup sudah semakin menurun kadar kaualitasnya hal ini dipengaruhi oleh berbagai macam kegiatan manusia itu sendiri yakni mendirikan pabrik, illegal logging, dan pembangunan kawasan perkotaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkannya. 
Telah banyak langkah yang telah ditempuh untuk meminimalisir arus perusakan lingkungan, para aktifis, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pemerintah telah bahu-membahu melakukan berbagai macam gerakan penyelamatan diantaranya yang dilakukan setiap 22 April diperingati sebagai hari Bumi sedunia dsb. Selain dari hal-hal diatas pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang untuk memberi jaminan hukum dan sanksi pada setiap pihak yang melakukan perusakan lingkungan. salah satu prinsip yang penulis angkat dalam hal ini yaitu strict liability atau tanggung jawab mutlak yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang terdapat dalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 88 “setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau mengelola limbah B3, menghasilkan dan/atau  mengelola limbah  B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsure kesalahan”. Di dalam penjelasan pasal 88 “yang dimaksud dengan “bertanggungjawab mutlak” atau strict liability adalah unsure kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi’’. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.
Dalam hukum perdata asas tanggung jawab mutlak  (strict liability) merupakan salah satu jenis pertanggungjawaban perdata (civil liability). Pertanggungjawaban perdata dalam konteks penegakan hukum lingkungan merupakan instrument hukum perdata untuk mendapatkan ganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Pertanggungjawaban perdata tersebut mengenal 2 jenis pertanggungjawaban yang mensyaratkan adanya pembuktian terhadap unsure kesalahan yang menimbulkan kerugian (fault based liability) dan pertanggungjawaban mutlak/ketat (strict liability) suatu pertanggungjawaban tanpa harus dibuktikan adanya unsure kesalahan, dimana pertanggungjawaban dan ganti kerugian seketika muncul setelah perbuatan dilakukan.
Terhadap pencemaran lingkungan yang mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sekecil apapun pasti akan berdampak pada berkurangnya kualitas lingkungan sebagai penunjang kehidupan manusia, yang akhirnya pasti juga akan berdampak pada keberlangsungan hidup manusia sendiri.
Seyogianya pengaturan tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam pasal 88 UU PPLH No.32 Tahun 2009, perlu dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah, sehinggga dapat mencakup hal-hal yang berpotensi terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan yang mengandung limbah B3 dan berpotensi mengakibatkan kerusakan yang besar.
Penerapan tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam penegakan hukum lingkungan perlu diefektifkan, karena Hukum Acara Perdata sebagai hukum formil dalam mengajukan gugatan ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum dalam perusakan dan pencemaran lingkungan masih menganut system pembuktian berdasarkan ajaran kesalahan. Sedangkan untuk membuktikan unsure kesalahan tersebut diterapkan system pembuktian berdasarkan ketentuan Pasal 1865 BW dimana pihak penggugat diwajibkan membuktikan dalilnya yang tidak mungkin untuk dilakukan korban/penggugat.

Dari ketentuan diatas sudah seharusnya penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan memiliki asuransi bagi usaha dan/atau kegiatannya atau menyediakan dana lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak dari usaha dan kegiatan, yang berpotensi merugikan kesehatan manusia atau merugikan media lingkungan.

TANGGUNG JAWAB MUTLAK GUGATAN LINGKUNGAN HIDUP

TEORI HUKUM CHAOS

Era reformasi dimulai sejak jatuhnya rezim orde baru oleh kekuatan kaum pelajar, mahasiswa, akademisi, ormas dan masyarakat untuk memulai era baru dalam dunia politik di Indonesia. Tahun 1998 menjadi coretan sejarah tersendiri untuk perjalanan demokrasi, era itu memulai dengan dibebaskannya orang-orang untuk mengemukakan pendapat di muka umum, berorasi, demo, dan segala macam kebebasan lainnya. era yang bebas itu di satu sisi berdampak positif namun disisi lain juga berdampak negatif. 
17 tahun telah berlalu sejak era reformasi digulirkan namun sampai detik ini  harapan untuk perubahan kearah yang lebih baik masih tersimpan rapi sebagai harapan. 4 kepala negara telah silih berganti mewujudkan hal itu namun tanda-tanda untuk kemakmuran, kesejahteraan dan kedaulatan di segala bidang masih jauh dari apa yang diharapkan. korupsi terjadi disegala bidang, kejahatan semakin merajalela, dan kondisi hukum yang masih nina bobo di pangkuan kekuasaan dan belum bisa mandiri untuk menegakkan keadilan. Kepastian, kemanfaatan dan keadilan sebagai tujuan dari hukum masih berada dalam mimpi para penegaknya. 
ratusan Undang-Undang telah lahir guna mewujudkan dan mengakomodir kepentingan segala pihak, akan tetapi produk-produk itu seakan singa yang tak bertaring dimana tujuan dibuatnya peraturan tersebut masih belum bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 
Melihat hukum dengan pandangan yang demikian berarti pembicaraan tentang hukum tidak akan terhenti ketika apa yang dinamakan nilai atau konsep dalam masyarakat atau bangsa atau negara tentang sisi kehidupan manusia telah terwujud secara konkrit dalam suatu undang-undang atau peraturan, akan tetapi pembicaraan itu akan terus berlangsung pasca undang-undang itu terbentuk dan diundangkan.  Secara normatif pembicaraan tentang hukum akan selesai setelah diundangkannya suatu peraturan, padahal persoalannya tidak sampai di situ saja.  Siapa yang diuntungkan dari peraturan itu, bagaimana pelaksanaannya, apa tanggapan masyarakat mengenai peraturan itu, apakah mempengaruhi individu dalam kehidupan masyarakat dan sebagainya.  Ini merupakan pertanyaan yang tak bisa dijawab hanya dengan menggunakan pendekatan normatif belaka.
Persoalan ini akan semakin rumit jika kita mengingat bahwa nilai-nilai yang ada dalam masyarakat itu terus berubah seiring dengan perkembangan jaman.  Hukum yang ada sebagai perwujudan dari nilai-nilai yang ada pada masa lalu akan out of date yang menyebabkan tak akan mempu menghadapi perubahan sosial itu.  Persoalan yang timbul tidak akan berhenti hanya dengan mengganti undang-undang yang ada untuk mengakomodasi pergeseran nilai dan perubahan sosial itu.
Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat tidak dapat diakomodasi dengan undang-undang saja, akan tetapi hukum (ahli hukum) secara teoritis harus dapat menjelaskan fenomena yang terjadi.  Penjelasan secara teoritis inilah yang terkadang sulit dilakukan karena kita telah lama terkungkung dalam alam pikiran dogmatis dan positivistis yang mengembalikan segala sesuatunya hanya pada peraturan atau undang-undang.
Studi tentang hukum sebagai fenomena sosial tidak hanya studi tentang bagaimana perilaku individu-individu dalam merasakan, mengetahui dan memahami hukum, akan tetapi dipelajari pula bagaimana pandangan dan persepsi masyarakat dan individu terhadap hukum.  Selain itu juga dipelajari apa tujuan aturan-aturan hukum digunakan dan dimanipulasi oleh individu-individu, atau dengan kata lain mengapa aturan-aturan hukum itu menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat yang pada tingkatan sederhana hukum itu menjadi aturan sosial.
Studi hukum dengan menggunakan pendekatan normatif-dogmatis tak dapat menjangkau gambaran tersebut di atas karena pendekatan normatif-dogmatis pada hakekatnya menganggap apa yang tercantum dalam peraturan hukum sebagai deskripsi dari keadaan yang sebenarnya.  Janganlah peraturan-peraturan hukum itu diterima sebagai deskripsi dari kenyataan, demikian kata Chambliss dan Seidman.  Kita sebaliknya mengamati kenyataan tentang bagaimana sesungguhnya pesan-pesan, janji-janji serta kemauan-kemauan hukum itu dijalankan.
Berkaitan dengan fenomena sosial ini, muncullah suatu teori yang bernama Chaos Theory. Biasanya disebut juga Chaos of Law atau Legal Melee. Chaos Theory mulai dikenal di dalam sistem hukum adalah pada akhr tahun 1980-an yang dikemukakan Charles Sampford dalam bukunya The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory, yang berpendapat bahwa hukum tidak hanya muncul atau berasal dari suatu sistem yang sistematis tetapi dapat juga muncul dari suatu keadaan atau kondisi masyarakat yang selalu menjalin hubungan yang tidak dapat diprediksi dan tidak sistematis.
Chaos Theory pertama kali diperkenalkan oleh Charles Sampford dalam bukunya yang berjudul The Disorder of Law: A Critique of Legal Theory. Selain Sampford, ada juga pakar lain yang mengemukakan pendapat lain yang sejenis dan sangat mirip dengan Chaos Theory milik Charles Sampford ini yaitu Denis J. Brion dengan artikelnya tentang “The Chaotic Indeterminacy of Tort Law”, yang termuat dalam Radical Philosophy of Law, 1995. Aliran Legal Melee ini sekaligus merupakan pengecam keras aliran positivisme, dengan tokoh utamanya Hans Kelsen, dimana kaum positivis memandang hukum sebagai suatu sistem yang teratur, determinan, dan linear.
Menurut Sampford, secara teoritis dimungkinkan untuk menemukan suatu sistem hukum dalam suatu masyarakat yang tidak teratur. Bahkan dimungkinkan juga untuk menemukan suatu hukum yang tidak sistematik di dalam suatu masyarakat yang justru teratur. Charles Sampford memandang bahwa hukum bukanlah bangunan yang penuh dengan keteraturan, melainkan suatu yang bersifat cair. Ada tiga karakteristik hukum menurut Sampford :
  1. Hukum merupakan sesuatu yang dibuat dari blok-blok bangunan yang sama dimana hubungan-hubungan sosial diantara individu-individu dalam semua keragaman dan kerumitannya cenderung tidak simetris. Banyak hubungan, khususnya mengenai hubungan persuasif, hubungan otoritas dan hubungan nilai-efek yang mencakupi aturan-aturan, menyediakan alasan untuk melakukan tindakan di salah satu atau kedua ‘ujung’. Tetapi aturan-aturan tersebut tidak harus sama-sama diikuti diantara orang-orang pada ujung yang sama dari hubungan-hubungan yang mirip atau di kedua ujung dari suatu hubungan tunggal.
  2. Hukum sebagai sasaran dari kekuatan-kekuatan dan kecenderungan-kecenderungan yang sama sebagimana bagian-bagian masyarakat lainnya, yang mana, hal ini menunjukkan kecenderungan sentripetal yang sama untuk menjadi terorganisir secara parsial menjadi pranata-pranata, kecenderungan-kecenderungan sentrifungal yang sama, ke konflik dan ketidakteraturan (disorder).
  3. Hukum sebagai bagian dan “social melee”, dikacaukan baik oleh hubungan-hubungan yang konflik dengan pranata-pranata lain dan memberikan tambahan kepada ketidakteraturan (disorder) tersebut (di mana kaum fungsionalis melihat subsistem hukum sebagai suatu mikrokosmos dari “the social melee”). Sepertinya, hal ini memperkuat gambaran tentang hukum sebagai tidakteraturan. Tampak jelas bahwa suatu bagian dari masyarakat berada dalam kondisi ketidakteraturan dan juga suatu alasan lebih jauh, mengapa bagian selebihnya dari masyarakat kemungkinan adalah sesuatu ketidakteraturan (karena efek-efek hukum akan cenderung membuatnya demikian).
Prof. Achmad Ali, dalam bukunya Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan (2009), menyimpulkan bahwa ketika Sampford menggunakan istilah social melee dan legal melee, maka istilah “melee” diartikan sebagai keadaan yang cair (fluid), sehingga tidak mempunyai format formal atau struktur yang pasti dan tidak kaku. Menurut Sampford, hubungan antar manusia itu bersifat “melee”, baik dalam kehidupan sosialnya maupun dalam kehidupan hukumnya. Hukum dibangun dari hubungan antar manusia yang “melee” tadi , yaitu hubungan sosial antar individu dengan keseluruhan variasi dan kompleksitasnya. Kondisi tersebut cenderung ke arah yang sifatnya asimetris. Jadi, hukum tunduk terhadap kekuatan-kekuatan sentripetal yang menciptakan suatu pranata yang terorganisir, tetapi bersamaan juga tunduk terhadap kekuatan-kekuatan sentrifungal yang menciptakan ketidakteraturan (“disorder”), kekacauan (“chaos”), dan konflik.
Kenyataan yang terjadi di masyarakat, bahwa masyarakat tidak terpaku pada suatu peraturan tertentu mengenai suatu hal tertentu, meskipun sebenarnya itulah peraturan yang ditujukan untuk mengatasi ketidakteraturan dalam masyarakat, tapi hubungan antar individu dan antar sosial yang terjadi menyebabkan peraturan itu tidak dapat menjalankan fungsinya untuk mengatasi ketidakteraturan, justru ketidakteraturan yang berkuasa. Tapi dari ketidakteraturan yang timbul ini, dapat diperoleh pemahaman tentang apa yang sebenarnya kurang atau tidak terdapat dalam peraturan yang bersangkutan.
Misalnya, seorang pembunuh yang seharusnya dihukum selama 20 tahun atau maksimalnya hukuman mati. Namun karena mungkin ia mempunyai hubungan yang ‘baik’ dengan pihak kejaksaan atau pengadilan, maka ia hanya memperoleh hukuman katakanlah selama 5 tahun. Suatu hukuman yang ringan dibandingkan dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain. Berangkat dari hal ini, keluarga korban yang tidak puas dengan hukuman sang pembunuh yang ringan ingin menuntut balas, dan salah satu anggota keluarga korban akhirnya membunuh pembunuh yang bersangkutan.
Contoh kejadian seperti di atas, memperlihatkan bahwa hukum itu tidak selamanya menimbulkan keteraturan. Yang terjadi malah hal yang sebaliknya, yaitu ketidakteraturan.
Chaos Theory sering dipandang dengan pandangan yang keliru, termasuk Chaos Theory tentang hukum.  Kesalahpahaman yang umum adalah bahwa Chaos Theory berkenaan dengan ketidakteraturan. Chaos Theory tidak menyatakan bahwa sistem yang teratur tidak ada.  Istilah chaos dalam Chaos Theory justru merupakan keteraturan, bukan sekadar keteraturan, melainkan esensi keteraturan. Ketidakteraturan memang hadir ketika kita mengambil pandangan reduksionistik dan memusatkan perhatian pada perilaku saja, akan tetapi kalau sikap holistik yang kita ambil dan memandang pada perilaku keseluruhan sistem secara terpadu, keteraturanlah yang akan tampak[7].  Jadi Chaos Theory yang dianggap berkenaan dengan ketidakteraturan, pada saat yang sama berbicara tentang keteraturan.  Ketidakteraturan dalam pandangan reduksionistik, namun keteraturan dalam pandangan holistik.
Keadaan hukum, politik, ekonomi dan sosial budaya di Indonesia sejak krisis moneter melanda para pertengahan 1997 sampai sekarang, belum beranjak jauh dari kondisi keterpurukan.  Kita masih berkutat untuk upaya pemulihan, akan tetapi yang terjadi adalah semakin merebaknya korupsi, kolusi, nepotisme, utang yang masih melilit, serta persoalan sosial budaya yang tak dapat dikatakan sedikit.  Kondisi ini menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara yang terburuk dalam penegakan hukum.
Seiring dengan tumbangnya orde baru dan euforia reformasi, rakyat beramai-ramai melakukan tindak kekerasan, seperti tindakan pengkaplingan lapangan golf, pendudukan kantor bupati dan gubernur, penghancuran lokalisasi WTS, sweeping pada tempat-tempat maksiat, pembantaian dukun santet dan masih banyak lagi. Berbagai bentuk bentrok massa, pembunuhan, pembantaian, pembakaran, perang etnis di berbagai daerah dan gejolak yang timbul di Aceh, Papua, Maluku, Poso, Kalimantan Barat, pembunuhan aktivis HAM, kekerasan di lembaga pendidikan dan sebagainya merupakan sebagaian wajah dari negeri ini. Keadaan seperti inilah yang biasanya kebanyakan orang sebut dengan chaos.
Chaos, menurut Ian Stewart adalah tingkah laku yang sangat kompleks, iregular dan random di dalam sebuah sistem yang deterministik.  Chaos adalah suatu keadaan di mana sebuah sistem tidak bisa diprediksi.  Sistem ini bergerak secara acak.  Akan tetapi, apabila keadaan acak tersebut kita perhatikan dalam waktu yang cukup lama dengan mempertimbangkan dimensi waktu, maka kita akan menemukan juga keteraturan.  Bagaimana kacaunya sebuah sistem, ia tidak akan pernah melewati batas-batas tertentu.  Mengapa demikian, oleh karena sistem tersebut dibatasi ruang geraknya yang acak tersebut oleh sebuah kekuatan penarik yang disebut strange attractor.  Strange attractor menjadikan sebuah sistem bergerak secara acak, dinamis, gelisah dan fluktuatif, akan tetapi ia sekaligus membingkai batas-batas ruang gerak tersebut.
Kekacauan yang memporakporandakan masyarakat kita hanya salah satu wajah saja dari berjuta wajah chaos, yaitu yang disebut negative chaos – sebuah prinsip chaos yang dicirikan oleh sifat perusakan, destruksi, penghancuran, agresivitas, eksplosi.  Tak semua chaos bersifat negatif.  Ada wajah chaos yang oleh Serres dikatakan sebagai positif chaos – wajah chaos yang mempunyai sifat-sifat kontruktif, progresif dan kreatif.  Hanya saja, kita tidak pernah memahami sifat chaos tersebut.  Kita tidak pernah melihat ketidakberaturan, ketidakpastian, multiplisitas dan pluralitas – sebagai ciri-ciri dari chaos – dengan sifat yang positif.  Kita selama ini hanya terperangkap di dalam slogan-slogan pluralitas dan perbedaan, akan tetapi tidak pernah memahami makna substansialnya.
Keteraturan dan kekacauan kini dipandang sebagai dua kekuatan yang saling berhubungan, yang satu mengandung yang lain, yang satu mengisi yang lain.  Melenyapkan kekacauan berarti melenyapkan daya perubahan dan kreativitas. Chaos menurut Serres muncul secara spontan di dalam keberaturan, sementara keberaturan itu sendiri muncul di tengah-tengah kekacauan.  Kita harus menyingkirkan ketakutan terhadap kekacauan yang menyebabkan kita terperangkap di dalam kerangka pikiran yang serba beraturan.
Charles Sampford merupakan salah satu pemikir tentang pengembangan teori chaos dalam hukum.  Ia mengemukakan teori sekaligus kritik terhadap teori-teori hukum yang dibangun berdasarkan konsep sistem (sistemik) atau keteraturan.  Menurutnya, tidak selalu teori hukum itu didasarkan kepada teori sistem (mengenai) hukum, karena pada dasarnya hubungan-hubungan yang terjadi dalam masyarakat menunjukkan adanya hubungan yang tidak simetris (asymmetries).  Inilah ciri khas dari sekalian hubungan sosial, hubungan-hubungan sosial itu dipersepsikan secara berbeda oleh para pihak.  Dengan demikian apa yang dipermukaan tampak sebagai tertib, teratur, jelas, pasti, sebenarnya penuh dengan ketidakpastian.
Sampford mengemukakan bahwa hukum itu tidak merupakan bangunan yang penuh dengan keteraturan logis rasional.  Untuk mengadapi realitas yang sedemikian kompleks, kita perlu membuka diri untuk melihat dunia hukum bukan sebagai keadaan yang tidak tertib dan teratur, melainkan keadaan kacau (chaos). Berangkat dari situ, maka tidak ada alasan untuk tidak menghadirkan suatu teori kekacauan dalam hukum.  Teori yang bertolak dari realitas itu tentu diharapkan akan mampu untuk menjelaskan hukum secara lebih lengkap.

Daftar Pustaka :
Agus Rahardjo. Membaca Keteraturan Dalam Ketakteraturan (Telaah Tentang Fenomena Chaos Dalam Kehidupan Hukum Indonesia). Dimuat dalam Jurnal Ilmu Hukum Syiar Madani, Vol. IX No. 2 Juli 2007 FH Unisba Bandung, hal. 142-160
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) – Vol.1. Kencana Prenada Media Group : Jakarta

Kamis, 26 Maret 2015

Menjadi Manusia


Sebuah renungan, tatkala mata ini terbuka dari tidur yang panjang, dengan begitu banyak mimpi dan teori yang tersimpan rapi. Namun apa daya semua itu masih harus dipendam sampai waktunya tiba, waktu tatkala kebebasan menjadi hal yang sangat diimpikan, tidak seperti kebebasan yang terbungkus dalam kemunafikan, tidak dengan kebebasan yang sebebas-bebasnya pula, akan tetapi kebebasan yang bersumber dari sesuatu yang Tunggal dan Esa, dimana peradaban dinaungi oleh cinta kasih yang tulus antara manusia yang satu dan lainnya, antara maklhuk dengan sang pencipta_Nya. Semua itu dibungkus dengan iman dan taqwa yang sejalan dengan perbuatan.
Hal yang begitu sangat diimpikan oleh semua orang, namun saya mau mengutip frase singkat yang pertama kali diucapkan oleh Plautus pada 195 SM, homo homini lupus yang berarti bahwa manusia adalah serigala bagi manusia yang lain, adalah sebuah penegasan bahwa manusia itu mengganggap penaklukan terhadap manusia lainnya adalah sebuah kodrat. Kehidupan manusia layaknya kehidupan serigala di alam liar. Kita saling menerkam, merampas, menyakiti, dan merebut milik manusia lainnya. Dalam sejarahnya, rentang waktu kita telah dipenuhi oleh darah dan air mata. Dan alirannya bahkan belum akan kering hingga saat ini.
Perebutan kekuasaan masih akan terus berlangsung, sanak saudara akan saling membunuh dan menjatuhkan satu sama lain. Ini bukan cerita belaka namun semenjak Adam dan Hawa diciptkan pun era itu telah dimulai dengan pembunuhan pertama di dunia yang dilakukan oleh anak Adam terhadap saudaranya. Penghianatan brutus yang telah diampuni oleh Julius Cesar Kaisar Romawi yang tersohor yang membunuh Julius Cesar karena perilaku pemaafnya, peristiwa holoceus oleh Hitler karena menganggap kaum bani Israel umat yahudi hanya akan membuat kekacauan di dunia, kudeta terhadap Presiden Mesir Mubarok oleh rakyat, dan masih banyak contoh lain lagi yang menggambarkan secara utuh betapa nafsu kekuasaan mampu menutup mata dan jiwa seseorang terhadap manusia lainnya.
Homo homini Lupus, Kata yang begitu singkat namun memiliki arti yang sangat mendalam, yang sampai akhir zaman pun manusia akan seperti itu. Dalam era millennium saat ini, di saat semua hal bergantung atas teknologi dan uang kata Plautus 195 SM mungkin mampu untuk menggambarkan situasi pemerintahan suatu Negara berdasar atas kata Politik, apa itu politik? Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Teori klasik aristoteles, politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama . kata yang sangat sederhana namun mampu mewakili homo homini lupus, dimana seseorang akan melakukan segala cara untuk memenuhi nafsu kekuasaannya, system politik Indonesia yaitu demokrasi “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat’. Namun faktanya semua itu hanya kata semu yang tidak memiliki makna sama sekali didalam dunia masyarakat, wakil rakyat yang seharusnya mewakili aspirasi rakyat justru hanya berkutat untuk kepentingan kelompoknya, Kepala Daerah yang seharusnya menjadi pengayom di daerahnya justru berkhianat dengan melakukan tindakan tidak terpuji seperti korupsi, suap, kolusi dan nepotisme untuk mempertahankan kedudukan dan generasi penerusnya. Pemimpin Negara yang seharusnya menjadi lambang pelindung dan pengikat semua unsure dalam Negara sekaligus Ulil Amri justru masih sibuk dengan urusan kelompok dan orang-orang yang ada di sekitarnya. Apakah semua hal diatas masih diinginkan oleh rakyat? Hmm, Ingat, system demokrasi dalam dunia peprpolitikan itu hanya sebuah cara untuk mewujudkan tujuan hidup manusia yakni kemaslahatan. Kalau demokrasi itu tidak mampu untuk mewujudkan hal tersebut kenapa mesti kita harus ikuti, masih banyak Negara di dunia ini yang tidak menerapkan system itu tapi togh mereka tetap makmur, seperti Inggris dan Negara persemakmurannya, dsb. Jangan sampai system ini hanya menjadi alat untuk segelintir kelompok untuk menguasai manusia laiinya. Ini adalah sebuah contoh konkrit yang harus kita piker secara mendalam.
Politik semu hanya kan melahirkan bandit-bandit intelektual yang akan merongrong dan menghancurkan kedamaian dan kesejahteraan sejati. Politik hanya kan memecah belah, mencerai-beraikan dan mengkotak-kotakan kaum kerabat, keluarga, masyarakat dan rakyat. Semua orang hanya akan memusatkan pikirannya untuk kepuasan raganya saja. Tanpa mau hidup secara social dalam bingkai kehidupan sejati sesuai amanah sang maha tunggal dan esa, manusia adalah khalifah di muka bumi.  
Tidak ada tanda bahwa homo homini lupus akan tergerus oleh peradaban budaya. Tidak ada satupun tanda bahwa manusia tidak lagi menjadi serigala bagi manusia yang lainnya. Sampai sekarang, kita masih saling membunuh, saling menghabisi, saling menghancurkan dengan alasan jelas ataupun tidak jelas. Nafsu manusia untuk menguasai manusia lain adalah tak terbatas.
Manusia tak mempunyai taring, tak mempunyai tanduk, tak mempunyai cakar yang membuat musuh-musuhnya bergidik. Namun kita mempunyai kepala yang penuh dengan kelicikan dan kebusukan. Sebuah senjata yang paling berbahaya dibandingkan dari hasil seleksi alam yang lain. Hampir tak ada batasan pemikiran yang dapat menghalanginya. Menggumbar segala kekuatan, menghantam seluruh pembatas.

Sampai kapan manusia akan selalu menjadi serigala bagi manusia yang lain? Apakah takdir menggenaskan itu akan terjadi selama-lamanya hingga ruang dan waktu berhenti berkembang? Atau apakah manusia dapat berpikiran untuk setidaknya sedikit menekan keinginannya untuk memberangus saudara-saudaranya. Membuat kehidupan kita sedikit lebih beradap dibandingkan waktu-waktu yang telah ada.

Kamis, 21 Maret 2013

Pandangan Islam tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)



                 Permasalahan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dewasa ini semakin kompleks, karena tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap individu akan tetapi telah menjadi bagian dari masalah politik dan ekonomi. Dalam Hukum Islam istilah hak atas kekayaan intelektual belum dibahas secara utuh oleh para ulama, karena tema hak atas kekayaan intelektual ini baru muncul pada abad 18 M. Terdapat dua hal pokok yang menjadi masalah dalam HAKI, yaitu konsep hak milik, batasan kepemilikan dan sanksi atas pelanggaran hak milik. Kedua hal diatas menjadi pokok masalah dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep HAKI dalam hukum Islam. Adapun manfaat penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran atau wawasan tentang HAKI dalam perspektif hukum Islam yang selanjutnya dapat dijadikan alternatif solusi dalam upaya perlindungan HAKI pada saat ini.  
                 Pertama HAKI merupakan subsistem dari kepemilikan , karena sesuai dengan atau selaras dengan asal mu’asal sebab kepemilikan dalam hukum Islam, hanya dalam batasan kepemilikan dalam hukum Islam tak mengenal batas. Kedua : Yang menjadi dasar perlindungan HAKI dalam hukum Islam adalah prinsip mu’amalah yaitu menghilangkan penganiayaan (ketidakadilan),menghindari bahaya, mewujudkan ketentraman umum, dan menciptakan kesetabilan harga pasar. Ketiga : Pelanggaran HAKI dalam hukum Islam dikatagorikan dalam jarimah hirabah (delik perampokan), sehingga merupakan delik biasa.
            Di zaman sekarang, pandangan seseorang terhadap harta adalah segala sesuatu yang bermanfaat, serta memberikan nilai ekonomis bagi pemiliknya. Sementara Harta kekayaan atau yang dalam bahasa arab disebut dengan al maal –sebagaimana ditegaskan oleh Imam As Syafii- adalah:
Setiap hal yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat diperjual-belikan, dan bila dirusak oleh orang lain, maka ia wajib membayar nilainya, walaupun nominasi nilainya kecil.”
—Al Umm 5/160.
            Dengan demikian, sebutan harta kekayaan menurut para ulama’ mencakup kekayaan intelektual, karena kekayaan intelektual mendatangkan banyak manfaat, dan memiliki nilai ekonomis. Dan sesungguhnya Islam pun mengenal dan menghargai apa yang disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada zaman sekarang.
A.    Dalil-dalil yang mendukung Hak Kekayaan Intelektual dalam Islam
            Ada banyak nash, atau dalil yang menjelaskan bahwa islam mengenal dan menghargai kekayaan intelektual yang dimiliki oleh seseorang, baik ia beragama islam maupun non-islam. Berikut ini akan dipaparkan dalil-dalil tersebut.
1.   Dalil pertama – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”
—QS. An Nisa’ 29
            Ayat ini dengan tegas mensyaratkan agar anda tidak menggunakan harta kekayaan orang lain, kecuali melalui perniagaan yang di dasari atas asas suka-sama suka. Dan anda telah mengetahui bahwa kekayaan intelektual, adalah salah satu bentuk harta kekayaan seseorang. Sudah barang tentu pemilik kekayaan intelektual tidak rela bila anda menggandakan hasil karyanya dengan tanpa seizin darinya.
            Sebagaimana tidak diragukan bahwa sebelum seorang menghasilkan buku atau suatu program, atau karya seni, telah mengorbankan banyak hal, waktu, tenaga, pikiran, pekerjaan dan tidak jarang urusan keluarganya. Semua itu ia korbankan demi menghasilkan karya ilmiah atau program yang berguna tersebut. Bila demikian, maka sudah sepantasnya anda memberikan penghargaan yang setimpal atas pengorbanannya tersebut.
2.   Dalil kedua – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Sahabat Ibnu ‘Abbas meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya hal yang paling layak untuk engkau pungut upah karenanya ialah kitabullah.
—Muttafaqun ‘alaih
            Bila anda dibolehkan memungut upah karena mengajarkan bacaan atau hafalan Al Qur’an, maka lebih layak lagi bila anda memungut upah karena mengajarkan berbagai kandungan ilmu yang tersurat dan tersirat padanya, baik pengajaran tersebut anda lakukan secara lisan atau melalui tulisan.
            Anda pasti menyadari bahwa, jerih payah yang anda curahkan guna mengajarkan berbagai ilmu yang terkandung dalam Al Qur’an lebih besar dibanding yang anda curah untuk mengajarkan bacaannya. Bila ini terjadi pada pengajaran ilmu-ilmu Al Qur’an, sudah barang tentu ilmu-ilmu lain yang tidak ada kaitannya dengan Al Qur’an, lebih layak untuk dibolehkan.
3.   Dalil ketiga – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Sahabat Sahl bin Saad mengisahkan: Ada seorang wanita yang datang menjumpai nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu wanita itu berkata: “Sesungguhnya aku telah menghibahkan diriku kepada Allah dan Rasul-Nya.” Mendengar ucapan wanita itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Aku sedang tidak berhasrat untuk menikahi seorang wanita lagi.” Spontan ada seorang lelaki yang berkata: “Bila demikian, nikahkanlah aku dengannya.”
Menanggapi permintaan sahabatnya itu, Nabi bersabda: “Berilah ia mas kawin berupa pakaian.” Lelaki itu menjawab: “Aku tidak memilikinya.” Kembali Nabi bersabda: “Bila demikian, berilah ia mas kawin walau hanya cincin besi (walau sedikit).” Kembali sahabat itupun mengutarakan alasannya. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: “Surat apa saja yang telah engkau hafal?” Lelaki itupun menjawab: “Surat ini dan itu.” Akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku telah menikahkanmu dengan mas kawin surat-surat Al Qur’an yang telah engkau hafal.”
—Muttafaqun ‘alaih
            Bila mengajarkan hafalan Al Qur’an memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijadikan sebagai mas kawin, maka mengajarkan ilmu-ilmu kandungan Al Qur’an lebih layak untuk memiliki nilai ekonomis. Apalagi disiplin ilmu lain yang tidak ada kaitannya dengan agama, semisal program komputer atau yang serupa.

4.   Dalil keempat – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”
—HR. Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqy dan oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih
            Tatkala anda membeli suatu karya ilmiah atau program, atau yang serupa, berarti anda telah menyetujui persyaratan yang dibuat oleh penulis atau pemilik program atau karya tersebut. Dan berdasarkan keumuman hadits ini, maka anda berkewajiban untuk memenuhi persyaratan tersebut.
5.   Dalil kelima – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
Sahabat Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash radhialahu ‘anhu mengisahkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa mendambakan dirinya dijauhkan dari api neraka, dan dimasukkan ke surga, hendaknya ia mati dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaknya ia memperlakukan orang lain dengan perilaku yang ia suka untuk diperlakukan dengannya.”
—Hadits Riwayat Muslim
            Saya yakin, anda pasti tidak rela dan tidak suka bila hasil jerih payah anda berbulan-bulan atau bahkan mungkin bertahun-tahun digunakan orang lain tanpa seizin anda. Apalagi bila anda mengetahui bahwa orang itu mendapatkan keuntungan dari hasil karya anda, baik dengan memperjual-belikannya atau cara lain tanpa memberikan imbalan sedikitpun atas jerih payah anda.
            Bila demikian adanya, sudah sepantasnya bila anda juga memperlakukan orang lain dengan cara yang sama. Demikianlah etika yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hadits ini, dan dengan cara inilah anda dapat terjauhkan dari siksa neraka.
6.   Dalil keenam – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
            Pengakuan dan penghargaan hak atas kekayaan intelektual menjadi motivator kuat bagi para pemikir, ilmuwan dan lainnya untuk menuangkan hasil pikiran mereka dalam tulisan atau karya nyata yang berguna bagi kehidupan umat manusia.
            Anda bisa bayangkan, andai umat manusia tidak mengakui adanya kekayaan intelektual, apalah yang akan terjadi? Para ilmuwan akan sibuk dengan pekerjaannya sendiri, guna mencukupi kebutuhannya. Ia enggan untuk mengaplikasikan berbagai ilmu, teori dan temuannya, karena sibuk mengurusi mata pencahariannya. Tentu keadaan semacam ini sangat tidak menguntungkan.
            Padahal anda tahu bahwa agama Islam diturunkan guna mewujudkan dan melipatgandakan kemaslahatan umat manusia. Dan sebaliknya, Islam juga datang guna menghilangkan dan meminimalkan madharat yang mengancam mereka. Bila demikian adanya, maka tidak ada alasan untuk tidak mengakui sesuatu yang terbukti mendatangkan banyak maslahat dan menyingkirkan banyak madharat.
7.   Fatwa Ulama – Islam mengenal dan menghargai hak cipta
            Kebanyakan ulama kontemporer dan juga berbagai badan fiqih internasional juga telah menegaskan akan pengakuan terhadap kekayaan intelektual tersebut. Berikut saya nukilkan fatwa Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia:
            “Tidak dibenarkan bagi anda untuk menggandakan program-program komputer yang pemiliknya melarang untuk digandakan kecuali atas seizinnya.
Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Abu Hurairah radhialahu ‘anhu menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya.”
Dan juga berdasarkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya.”
            Hukum ini berlaku baik pencetus program adalah seorang muslim atau kafir selain kafir harbi (yang dengan terus terang memusuhi umat Islam), karena hak-hak orang kafir selain kafir harbi dihormati layaknya hak-hak seorang muslim.

Rabu, 20 Maret 2013

PRAPERADILAN LAHIR DARI INSPIRASI HABEAS CORPUS

Lembaga praperadilan lahir dari inspirasi yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang untuk melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut (menantang) pejabat yang melakukan penahanan atas dirinya (polisi ataupun jaksa) membuktikan bahwa penahanan tersebut adalah tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.
            Surat perintah Habeas Corpus ini dikeluarkan oleh pengadilan pada pihak yang sedang menahan (polisi atau jaksa) melalui prosedur yang sederhana langsung dan terbuka sehingga dapat dipergunakan oleh siapapun. Bunyi surat perintah Habeas
            Corpus (the writ of habeas corpus) adalah sebagai berikut: “Si tahanan berada dalam penguasaan Saudara. Saudara wajib membawa orang itu di depan pengadilan serta wajib menunjukan alasan yang menyebabkan penahanannya”. Surat perintah pengadilan yang berisikan hak Habeas Corpus tersebut tidak hanya ditujukan untuk kepada penahanan yang terkait dalam proses peradilan pidana saja, namun juga terhadap segala bentuk penahanan yang dianggap telah melanggar hak kemerdekaan pribadi seseorang yang telah dijamin oleh konstitusi.44 Dalam perkembangannya surat perintah Habeas Corpus menjadi salah satu alat pengawasan serta perbaikan terhadap proses pidana baik di tingakat federal maupun di negara bagian di Amerika Serikat.
            Prinsip dasar Habeas Corpus inilah yang memberikan inspirasi untuk menciptakan suatu forum yang memberikan hak dan kesempatan kepada seseorang yang sedang menderita karena dirampas atau dibatasi kemerdekaannya untuk mengadukan nasibnya sekaligus menguji kebenaran dan ketetapan dari tindakan kekuasaan berupa penggunaan upaya paksa (dwang middelen), baik penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan maupun pembukaan surat-surat yang diberlakukan oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan ataupula kekuasaan lainnya.            Prinsip dasar Habeas Corpus memunculkan gagasan lembaga praperadilan yang memberikan perlindungan kepada terdakwa/tersangka terhadap upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum. Sistem peradilan menganut asas praduga tidak bersalah, namun tetap pada kenyataan dalam mencari pembuktian terhadap orang yang baru disangka atau diduga melakukan tindak pidana, pihak penyidik atau penuntut umum seringkali langsung saja menggunakan upaya paksa tanpa dipenuhinya syarat-syarat formil terutama syarat-syarat materiil dalam hal penangkapan maupun penahanan.
            Lembaga Praperadilan muncul didalam KUHAP pada Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP. Ketentuan yang menjadi dasar praperadilan tersebut diatur dalam Pasal 9 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, yaitu:
1.      Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
2.      Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam Undang-Undang.
            Penjabaran Pasal 9 UU No. 48 Tahun 2009 ini diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 83 KUHAP, dan dihubungkan dengan Pasal 95 ayat (2) KUHAP. Dalam KUHAP, praperadilan diatur dalam Pasal 1 butir 10 KUHAP yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut: Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
1.      Sah tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
2.      Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan, demi tegaknya hukum dan keadilan;
3.      Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
            Lembaga Praperadilan muncul didalam KUHAP pada Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP, dan bagi seorang tersangka/terdakwa mengetahui dengan jelas hak-hak mereka dan batas-batas wewenang aparat penegak hukum dalam melaksanakan upaya paksa yang dapat mengurangi hak asasinya. Ada beberapa perbedaan mendasar antara habeas corpus dengan lembaga praperadilan, yaitu :
1.      Pada praperadilan, hakim yang mengadili perkara praperadilan memeriksa sebelum sidang biasa di pengadilan, sedangkan habeas corpus, hakim yang memeriksa adalah hakim di pengadilan dalam sidang biasa.
2.      Dalam praperadilan, kewenangannya terbatas pada menguji keabsahan suatu penangkapan dan penahanan yang dilakukan sehubungan dengan upaya paksa dalam hukum acara pidana, sedangkan habeas corpus, lebih luas dalam arti permohonan dikeluarkannya surat perintah habeas corpus ditujukan kepada instansi manapun yang melakukan penangkapan dan penahanan.
B. Praperadilan Menurut HIR
            Secara historis, sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atau dikenal dengan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana pada tanggal 31 Desember 1981, maka hukum acara pidana sebagai pedoman untuk peradilan umum adalah HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) Stb. Tahun 1941 Nomor 44 yang merupakan produk hukum pada masa kolonial dengan berbagai multi aspek pada zamannya, dimana didalamnya terdapat beberapa kendala, kelemahan, kekurangan serta menguntungkan pihak penguasa, bahkan khususnya mengabaikan perlindungan akan hak asasi manusia, ketidakpastian hukum dan keadilan. Misalnya, ketidakpastian tentang tindakan pendahuluan dalam proses hukumnya dalam hal penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, hak-hak dan status tersangka, terdakwa, bantuan hukum, lamanya serta ketidakpastian dalam proses penyelesaian perkara pada semua tingkat pemeriksaan dan sebagainya.
            HIR diciptakan dalam suasana kolonial Belanda, yang pada dasarnya produk hukum serta perangkat-perangkat sarananya dibentuk sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak yang berkuasa, dalam hal ini penjajah. Berhubungan dengan perkembangan dan kemajuan zaman yang semakin moderen serta didasari pada perkembangan era kemerdekaan negara RI, sistem yang dianut HIR dirasakan telah ketinggalan zaman, tidak sesuai lagi dengan cita-cita hukum nasional dan diganti  dengan undang-undang hukum acara pidana baru yang mempunyai ciri kodifikasi dan unifikasi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Pada masa HIR, pengawasan dan penilaian terhadap proses penangkapan dan penuntutan sama sekali tidak ada. Pada masa itu yang ada hanya pengawasan oleh hakim, dalam hal perpanjangan waktu penahanan sementara yang harus disetujui hakim. Namun, dalam kenyataannya kontrol hakim ini kurang dirasakan manfaatnya, karena tidak efektif mengingat urusan perpanjangan penahanan oleh hakim itu bersifat tertutup dan semata-mata dianggap urusan birokrasi.
C.  Praperadilan Menurut KUHAP
            Ditinjau dari aspek historis yuridis, Sejak berdirinya Negara Hukum Republik Indonesia, perundang-undangan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum acara pidana warisan pemerintahan kolonial Belanda yang terkenal dengan nama HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement).
            Ketentuan hukum acara pidana yang diatur dalam HIR dirasakan tidak sesuai dengan jiwa dan cita-cita hukum yang terkandung dalam dasar Negara Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum dan penjabarannya telah dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945 Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum (rechtsstaat/constitusional/state) yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) serta menjamin segala warga negara.