- Asas Audi Et Alteram Partem "kesamaan kedudukan kedua belah pihak di hadapan pengadilan"
- Ius Curia Novit " Hakim dianggapa tahu hukum perkara yang diperiksa"
- Nemo Testis Indoneus In Propria Causa "Tidak seorang pun yang boleh menjadi saksi dalam perkaranya sendiri"
- Ultra Ne Petita "Hakim hanya mengabulkan sesuai yang dituntut"
- De gustribus Non Est Disputandum "Mengenai Selera tidak dapat disengketakan"
- Nemo Plus Juris Tranferre Potest Quam Ipse Habet " Tidak ada orang yang dapat mengalihkan banyak hak daripada yang ia miliki"
- Judex ne prucedat ex Officio "Dimana tidak ada yang menggugat, disana tidak ada hakim"
Selasa, 19 Maret 2013
Asas Hukum Pembuktian Perdata
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar