Selasa, 19 Maret 2013

Asas Hukum Pembuktian Perdata

  1.  Asas Audi Et Alteram Partem "kesamaan kedudukan kedua belah pihak di hadapan pengadilan"
  2. Ius Curia Novit " Hakim dianggapa tahu hukum perkara yang diperiksa"
  3. Nemo Testis Indoneus In Propria Causa "Tidak seorang pun yang boleh menjadi saksi dalam perkaranya sendiri"
  4. Ultra Ne Petita "Hakim hanya mengabulkan sesuai yang dituntut"
  5. De gustribus Non Est Disputandum "Mengenai Selera tidak dapat disengketakan"
  6. Nemo Plus Juris Tranferre Potest Quam Ipse Habet " Tidak ada orang yang dapat mengalihkan banyak hak daripada yang ia miliki"
  7. Judex ne prucedat ex Officio "Dimana tidak ada yang menggugat, disana tidak ada hakim"







Tidak ada komentar:

Posting Komentar