Senin, 30 Maret 2015

TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM GUGATAN LINGKUNGAN HIDUP

Lingkungan hidup merupakan hal yang sangat penting dalam keberlangsungan kehidupan manusia, manusia hidup serta melakukan berbagai aktifitas dalam suatu lingkungan. Oleh karena itu manusia membutuhkan lingkungan hidup yang berkualitas baik untuk melakukan segala kegiatan tersebut. Akan tetapi, akhir-akhir ini lingkungan hidup sudah semakin menurun kadar kaualitasnya hal ini dipengaruhi oleh berbagai macam kegiatan manusia itu sendiri yakni mendirikan pabrik, illegal logging, dan pembangunan kawasan perkotaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkannya. 
Telah banyak langkah yang telah ditempuh untuk meminimalisir arus perusakan lingkungan, para aktifis, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pemerintah telah bahu-membahu melakukan berbagai macam gerakan penyelamatan diantaranya yang dilakukan setiap 22 April diperingati sebagai hari Bumi sedunia dsb. Selain dari hal-hal diatas pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang untuk memberi jaminan hukum dan sanksi pada setiap pihak yang melakukan perusakan lingkungan. salah satu prinsip yang penulis angkat dalam hal ini yaitu strict liability atau tanggung jawab mutlak yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang terdapat dalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 88 “setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau mengelola limbah B3, menghasilkan dan/atau  mengelola limbah  B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsure kesalahan”. Di dalam penjelasan pasal 88 “yang dimaksud dengan “bertanggungjawab mutlak” atau strict liability adalah unsure kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi’’. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.
Dalam hukum perdata asas tanggung jawab mutlak  (strict liability) merupakan salah satu jenis pertanggungjawaban perdata (civil liability). Pertanggungjawaban perdata dalam konteks penegakan hukum lingkungan merupakan instrument hukum perdata untuk mendapatkan ganti kerugian dan biaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan atau perusakan lingkungan. Pertanggungjawaban perdata tersebut mengenal 2 jenis pertanggungjawaban yang mensyaratkan adanya pembuktian terhadap unsure kesalahan yang menimbulkan kerugian (fault based liability) dan pertanggungjawaban mutlak/ketat (strict liability) suatu pertanggungjawaban tanpa harus dibuktikan adanya unsure kesalahan, dimana pertanggungjawaban dan ganti kerugian seketika muncul setelah perbuatan dilakukan.
Terhadap pencemaran lingkungan yang mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sekecil apapun pasti akan berdampak pada berkurangnya kualitas lingkungan sebagai penunjang kehidupan manusia, yang akhirnya pasti juga akan berdampak pada keberlangsungan hidup manusia sendiri.
Seyogianya pengaturan tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam pasal 88 UU PPLH No.32 Tahun 2009, perlu dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah, sehinggga dapat mencakup hal-hal yang berpotensi terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan yang mengandung limbah B3 dan berpotensi mengakibatkan kerusakan yang besar.
Penerapan tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam penegakan hukum lingkungan perlu diefektifkan, karena Hukum Acara Perdata sebagai hukum formil dalam mengajukan gugatan ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum dalam perusakan dan pencemaran lingkungan masih menganut system pembuktian berdasarkan ajaran kesalahan. Sedangkan untuk membuktikan unsure kesalahan tersebut diterapkan system pembuktian berdasarkan ketentuan Pasal 1865 BW dimana pihak penggugat diwajibkan membuktikan dalilnya yang tidak mungkin untuk dilakukan korban/penggugat.

Dari ketentuan diatas sudah seharusnya penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan memiliki asuransi bagi usaha dan/atau kegiatannya atau menyediakan dana lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak dari usaha dan kegiatan, yang berpotensi merugikan kesehatan manusia atau merugikan media lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar