Lingkungan hidup merupakan hal yang sangat penting dalam keberlangsungan kehidupan manusia, manusia hidup serta melakukan berbagai aktifitas dalam suatu lingkungan. Oleh karena itu manusia membutuhkan lingkungan hidup yang berkualitas baik untuk melakukan segala kegiatan tersebut. Akan tetapi, akhir-akhir ini lingkungan hidup sudah semakin menurun kadar kaualitasnya hal ini dipengaruhi oleh berbagai macam kegiatan manusia itu sendiri yakni mendirikan pabrik, illegal logging, dan pembangunan kawasan perkotaan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Telah banyak langkah yang telah ditempuh untuk meminimalisir arus perusakan lingkungan, para aktifis, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Pemerintah telah bahu-membahu melakukan berbagai macam gerakan penyelamatan diantaranya yang dilakukan setiap 22 April diperingati sebagai hari Bumi sedunia dsb. Selain dari hal-hal diatas pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang untuk memberi jaminan hukum dan sanksi pada setiap pihak yang melakukan perusakan lingkungan. salah satu prinsip yang penulis angkat dalam hal ini yaitu strict liability atau tanggung jawab mutlak yang diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Prinsip
tanggung jawab mutlak (strict liability) yang terdapat dalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 88 “setiap orang
yang tindakannya, usahanya, dan/atau mengelola limbah B3, menghasilkan
dan/atau mengelola limbah B3 dan/atau yang menimbulkan ancaman serius
terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi
tanpa perlu pembuktian unsure kesalahan”. Di dalam penjelasan pasal 88 “yang
dimaksud dengan “bertanggungjawab mutlak” atau strict liability adalah unsure
kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran
ganti rugi’’. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang
perbuatan melanggar hukum pada umumnya.
Dalam
hukum perdata asas tanggung jawab mutlak
(strict liability) merupakan salah satu jenis pertanggungjawaban perdata
(civil liability). Pertanggungjawaban perdata dalam konteks penegakan hukum
lingkungan merupakan instrument hukum perdata untuk mendapatkan ganti kerugian
dan biaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan atau perusakan lingkungan.
Pertanggungjawaban perdata tersebut mengenal 2 jenis pertanggungjawaban yang
mensyaratkan adanya pembuktian terhadap unsure kesalahan yang menimbulkan
kerugian (fault based liability) dan pertanggungjawaban mutlak/ketat (strict
liability) suatu pertanggungjawaban tanpa harus dibuktikan adanya unsure
kesalahan, dimana pertanggungjawaban dan ganti kerugian seketika muncul setelah
perbuatan dilakukan.
Terhadap
pencemaran lingkungan yang mengandung limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
sekecil apapun pasti akan berdampak pada berkurangnya kualitas lingkungan sebagai
penunjang kehidupan manusia, yang akhirnya pasti juga akan berdampak pada
keberlangsungan hidup manusia sendiri.
Seyogianya
pengaturan tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam pasal 88 UU PPLH
No.32 Tahun 2009, perlu dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah,
sehinggga dapat mencakup hal-hal yang berpotensi terhadap pencemaran dan
perusakan lingkungan yang mengandung limbah B3 dan berpotensi mengakibatkan
kerusakan yang besar.
Penerapan
tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam penegakan hukum lingkungan perlu
diefektifkan, karena Hukum Acara Perdata sebagai hukum formil dalam mengajukan
gugatan ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum dalam perusakan dan
pencemaran lingkungan masih menganut system pembuktian berdasarkan ajaran kesalahan.
Sedangkan untuk membuktikan unsure kesalahan tersebut diterapkan system
pembuktian berdasarkan ketentuan Pasal 1865 BW dimana pihak penggugat
diwajibkan membuktikan dalilnya yang tidak mungkin untuk dilakukan
korban/penggugat.
Dari
ketentuan diatas sudah seharusnya penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
memiliki asuransi bagi usaha dan/atau kegiatannya atau menyediakan dana
lingkungan hidup untuk mengantisipasi dampak dari usaha dan kegiatan, yang
berpotensi merugikan kesehatan manusia atau merugikan media lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar