Senin, 30 Maret 2015

SIVIS PECUM PARA BELLUM

Dewasa ini kita sering melihat dan mendengar baik itu dari media elektronik, media cetak dsb tentang banyaknya kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat, kasus korupsi, sengketa tanah, pemilu, pemilukada, dan masih banyak lagi. Persoalan-persoalan seperti diatas muncul silih berganti seakan-akan jika sebuah kasus besar terjadi maka akan muncul kasus baru untuk mengalihkan perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut akibatnya kasus itu akan hilang dan tidak terproses sebagaimana mestinya. Akhirnya Akan muncul pertanyaan, dimanakah eksistensi dari hukum kita?
Dalam UUD 1945 atau Konstitusi pasal 1 ayat 3, menjelaskan “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”, ini merupakan amanah yang sangat jelas buat semua aparat penegak hukum, konstitusi kita menjelaskan bahwa semua tindakan warga Negara Indonesia haruslah berdasarkan hukum yang berlaku. Dahulu sebelum Indonesia merdeka, orang-orang berperang untuk melawan penjajah, perang melawan ketidak adilan yang diperlakukan penjajah terhadap bangsa Indonesia. Bangsa terjajah ini ingin damai didalam suasana merdeka karena itu perang menjadi pilihan. Jika menilik sampai sejauh mana 3 tujuan hukum yakni : Keadilan, kepastian dan kemanfaatan itu tercapai dalam setiap kasus yang terjadi, kita akan membuktikannya dalam sebuah kasus. Pada tahun 2012 dan awal tahun 2013, terdapat empat kasus kecelakaan yang cukup besar di wilayah DKI Jakarta. Di antara empat kasus kecelakaan tersebut, tiga kasus kecelakaan menelan korban nyawa manusia.
Kecelakaan pertama terjadi pada tanggal 22 Januari 2012 di Tugu Tani, Jakarta Pusat. Saat itu Afriyani Susanti (29) yang mengendarai Daihatsu Xenia bernomor polisi B 2479 XI menabrak para pejalan kaki yang baru pulang berolahraga di lapangan Monas. Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang pejalan kaki meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikendarai Afriyani. Peristiwa kedua terjadi pada 11 Oktober 2012 oleh Novie Amelia (25) di Jalan Hayam Wuruk, Olimo, Jakarta Barat. Mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP yang dikendarai Novie menabrak tujuh orang pengguna jalan. Peristiwa ketiga terjadi pada Kamis (27/12/2012). Andhika Pradikta (27) yang mengendarai mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi B 1796 KFL menabrak warung pecel lele di Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut menewaskan dua orang lelaki yang sedang makan di warung tersebut. Kejadian terakhir menimpa anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pada Selasa (1/1/2013). Saat itu, Muhammad Rasyid Amrullah (22) yang menggunakan mobil BMW X5 B 272 HR menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di Tol Jagorawi. Dua orang meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya menderita luka-luka.
Dari keempat peristiwa tersebut, pengamat kepolisian yang juga Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, melihat ada beberapa perbedaan penanganan terhadap empat tersangka kasus penabrakan tersebut. Pada kasus Afriyani Susanti, polisi paling proporsional menangani kasus tersebut. Afriyani langsung ditetapkan menjadi tersangka dan melalui proses peradilan yang tergolong cepat. "Kasus Afriyani merupakan kasus yang paling proporsional penanganannya oleh polisi. Mereka tegas dan cepat memutuskan dan mengadili Afriyani. Penetapan menjadi tersangka juga tidak lamban dan ditetapkan pada hari itu juga," kata Neta saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (4/1/2013).
Penanganan yang sama juga dialamatkan kepada Novie Amelia dan Andhika. Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menetapkan Novie maupun Andhika sebagai tersangka. Sedangkan pada penanganan kasus Rasyid, polisi terkesan lamban dan menutup-nutupi. Neta mengungkapkan, Rasyid baru ditetapkan menjadi tersangka setelah mendapat desakan publik melalui media sosial. Polisi, kata Neta, memperlambat penahanan Rasyid dengan alasan trauma mendalam. Padahal, menurut Neta, setiap orang yang telah melakukan penabrakan pasti mengalami trauma seperti Afriyani dan Andika. Akan tetapi, mereka tidak diistimewakan dengan penundaan penahanan.
"Dalam kasus ini, pencekalan juga harus dilakukan. Kalau Rasyid tidak dicekal, dia akan kembali sekolah di London, Inggris, sehingga polisi akan kesulitan melakukan pemeriksaan. Dikhawatirkan, kejadian beberapa tahun lalu, mengenai seorang anak pejabat yang menembak orang, kemudian dengan alasan sekolah ia dibolehkan keluar negeri. Sampai sekarang kasus tersebut tidak dilanjutkan," kata Neta. Di antara tiga kasus tersebut, kasus paling berbeda terjadi pada peristiwa di Olimo, Jakarta Barat, yang melibatkan pengendara seksi, Novie Amelia. Walaupun dia menabrak tujuh orang pengguna jalan, tidak ada korban jiwa pada kejadian tersebut. "Untuk kasus Novie, ia bisa bebas dari hukuman kalau bisa melalui upaya damai dengan korban. Asal menanggung biaya pengobatan korban, sebenarnya bisa bebas. Tinggal sidang laka lantasnya saja," kata Neta.
Dari keempat kasus ini, menurut Neta, polisi seperti takut kepada diri sendiri jika menangani pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan dan harta. Mereka terkesan lamban dalam penetapan maupun penahanan terhadap tersangka Rasyid.
Dari keempat kasus diatas maka sudah jelas ketiga tujuan hukum belum tercapai, keadilan antara Afriyani dan Rasyid Rajasa, berikut juga kepastian dan kemanfaatannya jelas sangat berbeda satu sama lain, hukum Indonesia cenderung politis, ibarat sebuah pisau tajam dibawah, tumpul diatas. Ketiga tujuan hukum tidak akan pernah tercapai sampai semua golongan masyarakat terlibat aktif dalam setiap pelanggaran yang terjadi, aparat penegak hukum tidak korup, lembaga peradilan tidak terima suap semua ini tidak akan terjadi jika seandanya Indonesia memiliki seorang pemimpin revolusioner yang memiliki integritas dan kapabilitas untuk menegakkan setiap aturan yang berlaku. Sebuah ungkapan kuno untuk melawan penindasan terhadap hukum, ..

SIVIS PECUM PARA BELLUM, jika ingin damai persiapkan perang, terkesan kontradiktif antara arti damai dan perang. Bagaimana mungkin damai dapat tercapai dengan perang sebagai lawannya. Ungkapan klasik Roma-latin dapat dibenarkan jika dikaitkan pada ungkapan, jangan korbankan keadilan demi damai (semu). Seharusnya tegakkan keadilan demi damai sejati. Karena itu, si vis pecum para bellum dapat diinterpretasi, jika ingin damai, persiapkan perang melawan ketidakadilan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar