Dewasa
ini kita sering melihat dan mendengar baik itu dari media elektronik, media
cetak dsb tentang banyaknya kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat, kasus
korupsi, sengketa tanah, pemilu, pemilukada, dan masih banyak lagi. Persoalan-persoalan
seperti diatas muncul silih berganti seakan-akan jika sebuah kasus besar
terjadi maka akan muncul kasus baru untuk mengalihkan perhatian masyarakat
terhadap kasus tersebut akibatnya kasus itu akan hilang dan tidak terproses
sebagaimana mestinya. Akhirnya Akan muncul pertanyaan, dimanakah eksistensi
dari hukum kita?
Dalam
UUD 1945 atau Konstitusi pasal 1 ayat 3, menjelaskan “Negara Indonesia adalah
Negara Hukum”, ini merupakan amanah yang sangat jelas buat semua aparat penegak
hukum, konstitusi kita menjelaskan bahwa semua tindakan warga Negara Indonesia
haruslah berdasarkan hukum yang berlaku. Dahulu sebelum Indonesia merdeka,
orang-orang berperang untuk melawan penjajah, perang melawan ketidak adilan
yang diperlakukan penjajah terhadap bangsa Indonesia. Bangsa terjajah ini ingin
damai didalam suasana merdeka karena itu perang menjadi pilihan. Jika menilik
sampai sejauh mana 3 tujuan hukum yakni : Keadilan, kepastian dan kemanfaatan
itu tercapai dalam setiap kasus yang terjadi, kita akan membuktikannya dalam
sebuah kasus. Pada tahun 2012 dan awal tahun 2013, terdapat empat kasus
kecelakaan yang cukup besar di wilayah DKI Jakarta. Di antara empat kasus
kecelakaan tersebut, tiga kasus kecelakaan menelan korban nyawa manusia.
Kecelakaan pertama terjadi
pada tanggal 22 Januari 2012 di Tugu Tani, Jakarta Pusat. Saat itu Afriyani Susanti (29) yang mengendarai Daihatsu Xenia
bernomor polisi B 2479 XI menabrak para pejalan kaki yang baru pulang berolahraga
di lapangan Monas. Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang pejalan kaki
meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikendarai Afriyani. Peristiwa
kedua terjadi pada 11 Oktober 2012 oleh Novie Amelia (25) di Jalan Hayam Wuruk,
Olimo, Jakarta Barat. Mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP yang
dikendarai Novie menabrak tujuh orang pengguna jalan. Peristiwa
ketiga terjadi pada Kamis (27/12/2012). Andhika Pradikta (27) yang mengendarai mobil Nissan
Grand Livina bernomor polisi B 1796 KFL menabrak warung pecel lele
di Jalan Ampera, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut menewaskan dua orang lelaki
yang sedang makan di warung
tersebut. Kejadian terakhir menimpa anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta
Rajasa pada Selasa (1/1/2013). Saat itu, Muhammad Rasyid Amrullah (22) yang menggunakan mobil
BMW X5 B 272 HR menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di Tol
Jagorawi. Dua orang meninggal dunia, sedangkan tiga korban lainnya menderita
luka-luka.
Dari keempat peristiwa
tersebut, pengamat kepolisian yang juga Ketua Presidium Indonesia Police Watch
(IPW), Neta S Pane, melihat ada beberapa perbedaan penanganan terhadap empat
tersangka kasus penabrakan tersebut. Pada kasus Afriyani Susanti, polisi paling
proporsional menangani kasus tersebut. Afriyani langsung ditetapkan menjadi
tersangka dan melalui proses peradilan yang tergolong cepat. "Kasus
Afriyani merupakan kasus yang paling proporsional penanganannya oleh polisi.
Mereka tegas dan cepat memutuskan dan mengadili Afriyani. Penetapan menjadi
tersangka juga tidak lamban dan ditetapkan pada hari itu juga," kata Neta
saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (4/1/2013).
Penanganan yang sama juga
dialamatkan kepada Novie Amelia dan Andhika. Polisi tidak membutuhkan waktu
lama untuk menetapkan Novie maupun Andhika sebagai tersangka. Sedangkan pada
penanganan kasus Rasyid, polisi terkesan lamban dan menutup-nutupi. Neta
mengungkapkan, Rasyid baru ditetapkan menjadi tersangka setelah mendapat
desakan publik melalui media sosial. Polisi, kata Neta, memperlambat penahanan
Rasyid dengan alasan trauma mendalam. Padahal, menurut Neta, setiap orang yang
telah melakukan penabrakan pasti mengalami trauma seperti Afriyani dan Andika.
Akan tetapi, mereka tidak diistimewakan dengan penundaan penahanan.
"Dalam kasus ini,
pencekalan juga harus dilakukan. Kalau Rasyid tidak dicekal, dia akan kembali
sekolah di London, Inggris, sehingga polisi akan kesulitan melakukan
pemeriksaan. Dikhawatirkan, kejadian beberapa tahun lalu, mengenai seorang anak
pejabat yang menembak orang, kemudian dengan alasan sekolah ia dibolehkan
keluar negeri. Sampai sekarang kasus tersebut tidak dilanjutkan," kata
Neta. Di antara tiga kasus tersebut, kasus paling berbeda terjadi pada
peristiwa di Olimo, Jakarta Barat, yang melibatkan pengendara seksi, Novie
Amelia. Walaupun dia menabrak tujuh orang pengguna jalan, tidak ada korban jiwa
pada kejadian tersebut. "Untuk kasus Novie, ia bisa bebas dari hukuman
kalau bisa melalui upaya damai dengan korban. Asal menanggung biaya pengobatan
korban, sebenarnya bisa bebas. Tinggal sidang laka lantasnya saja," kata
Neta.
Dari keempat kasus ini,
menurut Neta, polisi seperti takut kepada diri sendiri jika menangani pejabat
atau orang yang memiliki kekuasaan dan harta. Mereka terkesan lamban dalam
penetapan maupun penahanan terhadap tersangka Rasyid.
Dari keempat kasus diatas maka
sudah jelas ketiga tujuan hukum belum tercapai, keadilan antara Afriyani dan
Rasyid Rajasa, berikut juga kepastian dan kemanfaatannya jelas sangat berbeda
satu sama lain, hukum Indonesia cenderung politis, ibarat sebuah pisau tajam
dibawah, tumpul diatas. Ketiga tujuan hukum tidak akan pernah tercapai sampai
semua golongan masyarakat terlibat aktif dalam setiap pelanggaran yang terjadi,
aparat penegak hukum tidak korup, lembaga peradilan tidak terima suap semua ini
tidak akan terjadi jika seandanya Indonesia memiliki seorang pemimpin
revolusioner yang memiliki integritas dan kapabilitas untuk menegakkan setiap
aturan yang berlaku. Sebuah ungkapan kuno untuk melawan penindasan terhadap
hukum, ..
SIVIS PECUM PARA BELLUM,
jika ingin damai persiapkan perang, terkesan kontradiktif antara arti damai dan
perang. Bagaimana mungkin damai dapat tercapai dengan perang sebagai lawannya.
Ungkapan klasik Roma-latin dapat dibenarkan jika dikaitkan pada ungkapan,
jangan korbankan keadilan demi damai (semu). Seharusnya tegakkan keadilan demi damai
sejati. Karena itu, si vis pecum para bellum dapat diinterpretasi, jika ingin
damai, persiapkan perang melawan ketidakadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar